oleh

Mantan Hakim Agung Ini Heran, Mahasiswa Riau Unjuk Rasa Dugaan Suap Kok Dipidana!

PEKANBARU – H. Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH, mantan Hakim Agung RI, kecewa dengan reaksi SF Hariyanto, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, menghadapi mahasiswa yang menyampaikan pendapatnya di muka umum melalui aksi unjuk rasa.

Dikarenakan laporan SF Hariyanto ke Polresta Pekanbaru lah, tiga mahasiswa yang ikut unjukrasa, Kamis (6/10/2022), di Kejaksaan Tinggi Riau dengan agenda mendesak Korps Adhyaksa Riau mengusut dugaan suap terkait proyek puluhan miliaran rupiah, dijadikan tersangka oleh Polisi.

‘’Aneh, orang demo kok dipidana!!! mentang-mentang sedang berkuasa. Saya menyesalkan tindakan Kepolisian yang terlalu represif, mengekang kebebasan berpendapat,’’ ujar Syamsul Rakan Chaniago, dalam perbincangannya dengan riausatu.com, Sabtu (8/10/2022).

Bahwa SF Hariyanto melapor itu sah-sah saja, tapi ingatnya, Polisi sebagai penegak hukum harus mempertimbangkan ada tidaknya dua alat bukti yang cukup dan sah.

Baca Juga  Tim Inisiator Pemekaran Riau Audiensi dengan Gubri, Syamsuar: Kita Harus Cerdik untuk Maju

‘’Apakah spanduk berbentuk tulisan dari sekian banyak yang dibawa para demonstran, dapat dipertanggung jawabkan kepada hanya dua mahasiswa itu?!’’ sergah Syamsul Rakan.

Seperti diberitakan, Satreskrim Polresta Pekanbaru telah menetapkan dua orang mahasiswa berinisial TS (19) dan AY (20) sebagai tersangka, buntut dari unjuk rasa kasus suap Rp2 miliar ke terduga Sekdaprov Riau, SF Hariyanto di Kejati Riau, Kamis (6/10/2022).

Penetapan tersangka terhadap dua mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, mewakili Kapolresta Kombes Pol Pria Budi.

Berangkat dari kerisauannya melihat kinerja Kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa akibat laporan SFH, Syamsul Rakan telah menyampaikan pendapatnya kepada Kapolda Riau Irjen Pol Muhammmad Iqbal, melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga  Rawan Picu SARA, Tokoh Lintas Etnis Riau Mendesak Kapolda Tindak Larshen Yunus

‘’Saya mengimbau kiranya perlu dipertimbangkan dari segala sudut dan segi terutama asas keadilan, kebenaran, dan manfaat sebagai tujuan penegakan hukum,’’ sebutnya, mengutip pengantar pesan WA-nya kepada Kapolda Riau.

Sebagai pemegang kekuasaan dan kewenangan tertinggi dalam penegakan hukum di Provinsi Riau, Kapolda Riau perlu turun tangan agar adik-adik mahasiswa tersebut dapat dipertimbangkan untuk tidak diajukan dan ‘dituntut’.

Secara hukum, ungkapnya, mahasiswa berbuat dan bertindak untuk dan atas nama rakyat, tidak ada kepentingan dan keuntungan pribadinya.

‘’Hak mengeluarkan pendapat dilindungi undang-undang. Spanduk hanya berbunyi dugaan.., harusnya si terduga yang diusut benar apa tidaknya!,’’ pungkas Syamsul Rakan.

Baca Juga  Update Kasus Harian Corona di Riau: Tambah 4, Sembuh 64, Ini Rinciannya

Terpisah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi kepada wartawan mengatakan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum ada aturannya sendiri, undang-undangnya. Tidak ada yang melarang, tapi ada caranya atau rambu-rambu yang harus ditaati.

‘’Kebetulan para tersangka ini melakukan pencemaran nama baik, jadi membuat poster dengan tulisan, menyatakan bahwa korban (pelapor SFH, red) ini menerima suap, seperti itu,’’ kata Pria Budi.

Menanggapi pernyataan Kapolres ini, Syamsul Rakan mempertanyakan, undang-undang mana yang dilanggar mahasiswa. “Undang-undang mana yang mereka langgar? Demonstran hanya menduga dalam lelang proyek ada korupsi, usut dong dugaan itu,” tegasnya. (nb)

News Feed