oleh

CERI Minta Dirut PHR Fokus Tingkatkan Produksi dan Bereskan Limbah Chevron

PEKANBARU – Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Jafee Arizona Suardin diminta lebih fokus meningkatkan produksi dan membereskan limbah bahan berbahaya beracun (B3) dan tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Blok Rokan, ketimbang sibuk pencitraan.

Permintaan itu dilontarkan oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, kepada media siber ini, barusan.

Menurut Yusri, Dirut PHR lebih penting untuk membeberkan ke masyarakat bagaimana komitmen PT PHR memulihkan fungsi lingkungan hidup di Blok Rokan Riau peninggalan Chevron.

“Pemulihan itu menjadi kewajiban PHR karena ada penugasan dari SKK Migas mulai 26 Juli 2021, di antaranya pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat ratusan titik lokasi limbah B3 dan TTM,” ungkap Yusri.

Dijelaskan Yusri, tugas PHR terkait pemulihan lingkungan atas kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR), bukan hal mudah.

Sebab, secara spesifik harus mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 kluster Lingkungan Hidup, PMK No. 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak Dan Gas Bumi.

Baca Juga  PHR Diduga Kembangkan Sumur Pengeboran Blok Rokan dengan Tanah Urug Illegal Mining

Kemudian, Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,  dan PTK SKK MIGAS No. 040/PTK/XI/2018 Rev.01 tentang Abandonment and Site Restoration (ASR).

Khusus mengenai pemulihan limbah B3 TTM Blok Rokan, menurut Yusri, merupakan tugas penting dan berat bagi PHR, mengingat begitu banyaknya pemulihan yang harus dilakukan.

Jadi, kata Yusri, tugas-tugas penting Dirut PHR itu, jauh lebih penting dari pada mengungkap bahwa PHR berhasil sumbang Rp2,7 triliun kepada negara.

Mayoritas publik sudah sangat paham jika soal jumlah setoran pajak mencapai Rp2,7 triliun dan jauh lebih tinggi dari biasanya, beber Yusri, lebih disebabkan harga minyak mentah dunia melambung sekitar USD 72 per barel, bukan hasil kinerja atau prestasi PHR.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, Dirut PHR lebih baik membeberkan berapa produksi minyak Blok Rokan saat ini, setelah PHR melakukan pemboran sebanyak 80 sumur dari total target 161 sumur di tahun 2021, dibanding terkesan melakukan pencitraan dengan mengungkapkan nilai sumbangan Blok Rokan bagi pendapatan negara.

Baca Juga  Survei LSI: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Presiden Menangani Pandemi Covid-19 Menurun

Selain kewajiban membersihkan limbah B3 TTM, kata Yusri, ada sekitar 3.297 sumur tidak berproduksi bekas PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Blok Rokan yang harus ditutup atau ASR, dan 17 fasilitas lainnya yang juga harus dibongkar oleh CPI sesuai aturan perundang undang untuk kepentingan lingkungan.

Harusnya, lanjut Yusri, Jafee lebih tepat mengungkap berapa produksi minyak Blok Rokan setelah alih kelola PT CPI, yaitu setelah  8 Agustus 2021 hingga saat ini.

“Kemudian mengungkap langkah-langkah efisiensi yang telah dilakukan PHR sehingga Biaya Pokok Produksi atau BPP per barel PT PHR lebih rendah dari PT CPI,” ulas Yusri lagi.

Yusri juga mempertanyakan, apakah sekarang produksi PHR di Blok Rokan sudah mencapai 165.000 barel per hari atau masih jauh di bawah itu atau sudah di atas itu. “Hal ini jauh lebih penting diungkap ke publik,” ungkap Yusri.

Kemudian, jauh lebih penting lagi, beber Yusri, masyarakat menunggu keterangan kapan PT PHR mulai melaksanakam penugasan untuk memulihkan limbah B3 TTM warisan PT CPI, maupun akibat dari aktivitas pemboran PT PHR sendiri, itu pun pasti ada limbahnya yang harus dipulihkan.

Baca Juga  Sidang Limbah B3 Chevron, LPPHI Hadirkan Tiga Video Bukti Pencemaran di Blok Rokan

Karena menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan turunan Undang Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 424.

“Pada intinya, PHR harus segera menetapkan pihak ketiga melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup atas beban biaya perusahaan yang menghasilkan limbah, dan harus mulai dipulihkan paling lambat 30 hari kerja, jika merujuk penugasan dari SKK Migas sejak Juli 2021, apakah PHR tidak termasuk ikut melanggar aturan juga?,” tegas Yusri.

Jafee tukasnya, mungkin lupa, jika harga minyak lagi tinggi, sudah pasti Subholding Hulu Pertamina berpesta. Namun di saat bersamaan saudaranya sendiri, Subholdihg Hilir Pertamina lagi berdarah-darah cash flow-nya karena Pemerintah tidak mengoreksi harga jual BBM subsidi tetap Solar dan Premium sebagai BBM penugasan.

“Sebaliknya, jika harga minyak mentah rendah, maka sektor hulu yang berdarah-darah,” pungkas Yusri. (nb)

News Feed