JAKARTA – Jenderal Pol (Purn) Drs Sutanto, bergeming tatkala Jufri Zubir meminta waktu untuk menyampaikan permasalahan yang menimpa diri dan keluarganya kepada mantan Kapolri itu.
“Bapak yang mengenalkan saya dan menunjuk Haji Onny sebagai pelaksana pembangunan mal, hotel, dan apartemen di tanah saya di Pekanbaru pada 2013,” ujar Jufri Zubir yang kebetulan ketemu usai shalat Jumat (8/12/2023), di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan.
H Onny yang disebut Jufri Zubir ialah Onny Hendro Adhiaksono yang juga dikenal dengan Kaji Edan. Nama Onny disebut-sebut berperan sebagai makelar kasus dalam pusaran kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Walau dihalang-halangi ajudan dan supir Sutanto, Jufri Zubir tetap menyampaikan permasalahan yang menimpa diri dan keluarganya, dan minta mantan Kepala BIN itu untuk menyelesaikannya dengan H Onny.
“Saya nggak mau ikut campur, silakan lapor ke Polisi aja,” jawab Sutanto.
“Polisi takut sama Bapak,” sergah Jufri Zubir.
Sutanto bergegas masuk mobil Alphard warna hitam Nopol B 2060 SZX dan langsung meninggalkan area parkir masjid setelah mendengarkan perkataan Jufri Zubir.
“Saya tuntut Bapak dunia dan akhirat!,” teriak Jufri Zubir.
Dikenalkan Mantan Kepala BIN Malaysia
Kepada media siber ini, Jufri Zubir menuturkan bahwa dia pernah berbisnis dengan Jenderal Pol Sutanto saat menjabat Kepala BIN untuk membangun hotel, mal, dan apartemen di Pekanbaru Riau.
Pertemuan mereka dikenalkan oleh Dato’ Sri Ahmad Zamzamin bin Hashim, mantan kepala BIN Malaysia. “Ketika itu, pak Sutanto menunjuk Onny Hendro Adhiaksono mewakili dirinya untuk pelaksana kerjasama dengan saya,” ungkap Jufri Zubir.
Namun kenapa setelah tanahnya diambil dan dibangun Hotel Prime Park Pekanbaru, Sutanto dan Haji Onny tidak mau berjumpa dengannya, malah dia dikriminalisasi sampai dipenjarakan selama dua tahun.
“Sebenarnya, tadi saya mau minta bertemu pak Sutanto untuk menyelesaikan kasus saya ini. Karena saya dapat informasi bahwa tanah saya sudah dijual senilai Rp700 miliar, tetapi saya dan keluarga saya dipaksa menerima uang Rp5 miliar,” beber Jufri Zubir.
Namun, dia tekankan kepada keluarga jangan menerima dan menanda tangani surat apa pun yang disuruh oleh H Onny, yang diduga makelar kasus proyek E-KTP dan BTS Kominfo, tapi tidak pernah tersentuh hukum, pungkas Jufri Zubir. ***










