oleh

Kasus Dugaan Gaji THL, FPMPH Riau Minta Kejati dan BPK Usut dan Periksa Kasubag Umum dan Kasubag Keuangan PUPR Pekanbaru

PEKANBARU-Kasus dugaan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pekanbaru yang tidak sesuai dengan amprah gaji, massa aksi dari Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Riau (FPMPH-R) melakukan aksi unjukrasa meminta pihak BPK Riau mengusut tuntas kasus tersebut, bertempat di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (9/7/2024) siang.

Koordinator Lapangan, Andri dalam orasinya mengutarakan, sebanyak 623 THL yang terdaftar saat ini kami menduga ada beberapa orang yang sengaja di fiktifkan, tetapi setiap bulannya selalu mendapatkan gaji namun tidak sesuai dengan amprah gaji.

Koordinator Umum Aksi, Angki Mei Putra salam orasinya menyampaikan, diduga banyak gaji THL ‘disunat’.

“Kami meminta pihak BPK Riau mengusut secara khusus Dinas PUPR Pekanbaru,” tegasnya.

THL yang ada di dinas PUPR kota Pekanbaru, katanya lagi, pada saat ini berjumlah ratusan orang yang berada di berbagai bidang tetapi yang menjadi masalah adalah terkait persoalan Gaji THL, dimana gaji yang diterima oleh sebahagian THL itu tidak sesuai dengan amprah gaji yang diserahkan Kasubag Umum dan Kasubag Keuangan dinas PUPR kota Pekanbaru kepada BPKAD kota Pekanbaru.

“Setelah kami mencermati dan melakukan uji petik terhadap gaji THL yang diterima para THL tidak sesuai dengan amprah yang diserahkan PUPR ke BPKAD, karena pihak Dinas PUPR yang bertanggung jawab yakni Kasubag Umum Rendra Febriyanto SE MAk dan Kasubag Keuangan Siti Fauziah Rahma SE saat melakukan pembayaran gaji kepada para THL tidak pernah memberikan Amprah gaji yang sebenarnya kepada para THL yang menerima ini sehingga para THL yang menerima gaji dengan jumlah yang bervariasi dan diduga dilakukan penyunatan atau pemotongan terhadap gaji para THL ini. Menjadi sebuah ironi disaat gaji ratusan orang THL di dinas PUPR ini menjadi tidak jelas cara hitung hitungannya karena pihak Kasubag Umum dan Kasubag Keuangan tidak membuka amprah gaji kepada penerima, dan fakta yang terjadi di lapangan adalah para THL ini setiap gajian selalu mendapatkan pemotongan yang tidak jelas karena tidak adanya keterbukaan amprah gaji yang diberikan oleh pihak Kasubag Umum dan Kasubag Keuangan dinas PUPR kota Pekanbaru kepada para THL, jumlah THL di dinas PUPR kota Pekanbaru saat ini 623 orang yang bekerja diberbagai bidang, dan dari 623 orang THL yang menerima gaji ini selalu saja menemukan perbedaan jumlah atau nominal yang didapatkan pada saat gajian, ketika para THL ini bertanya kepada pihak terkait mengenai amprah gajinya pihak Kasubag Umum dan Kasubag Keuangan selalu menutup-nutupi dari para THL,” urainya.

Baca Juga  Jelang Lebaran, Tinggal Dua Daerah di Riau Ini Masuk Zona Merah Covid-19

Berkaca dari persoalan diatas kami membawa tuntutan yakni Meminta Kasubag Umum Rendra Febriyanto SE dan Kasubag Keuangan Siti Fauziah Rahma SE dinas PUPR Pekanbaru untuk mempublikasikan amprah gaji kepada THL dins PUPR Pekanbaru. Karena berdasarkan informasi dari THL di lapangan yang bekerja di dinas PUPR Pekanbaru, banyak THL di lapangan yang menerima gaji tidak sesuai dengan seharusnya yang didapatkan per bulannya, dan ini bertentangan dengan Pasal 4 UU nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga  Satpolairud Polres Pelalawan Tanam 500 Batang Pohon Mangrove Bakau

“Tuntutan selanjutnya yakni meminta Pj Walikota Pekanbaru untuk merubah regulasi atau aturan terhdap cara pencairan gaji THL di Dinas PUPR Pekanbaru, cukup melalui Bank Riau Kepri sesuai dengan amprah gaji yang dikirimkan ke BPKAD. Selanjutnya, kami mendesak BPK Riau untuk memeriksa dan melakukan audit khusus terhdap Kasubag Umum Rendra Febriyanto SE MAk dan Kasubag Keuangan Siti Fauziah Rahma SE terkait adanya dugaan penyunatan gaji THL di sinas PUPR Pekanbaru yang tidak sesuai dengan amprah gaji yang dikirimkan ke BPKAD Pekanbaru sebagaimana telah diatur pada psal 6 ayat 1 UU nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK. Kami meminta pihak Kejati Riau melalui Aspidsus untuk memeriksa Kasubag Umum Rendra Febriyanto SE MAk dan Kasubag Keuangan Siti Fauziah Rahma SE di dinas PUPR Pekanbaru terkait tidak jelasnya sistem penggajian THL yang tidak sesuai dengan amprah gaji yang dikirimkan ke bank Riau Kepri Syariah dan juga kami meminta Kejati Riau untuk memeriksa dan memanggil Kasubag Umum Renra Febriyanto SE MAk dan Kasubag Keuangan Siti Fauziah Rahma SE dinas PUPR Pekanbaru karena diduga banyaknya pencairan gaji THL fiktif,” terangnya.

Baca Juga  Update Corona Riau 24 November: 138 Kasus Baru, 88 Sembuh

Kepada wartawan, Angki menegaskan bahwa pihak PUPR Pekanbaru jangan main-main dengan gaji THL, karena THL itu sangat berharap betul gaji yang diterimanya.

“Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau harus segera melakukan pemeriksaan serta Audit terhadap praktik yang tidak sehat ini mengingat ini merugikan pihak THL dan juga Keuangan Negara serta diduga terindikasi akan terjadi permainan anggaran atau korupsi untuk memperkaya oknum. Aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Tinggi Riau semestinya bisa menelaah hal ini karena ada dugaan unsur pidana korupsi,” bebernya.

Sementara itu, Kasubag Hukum BPK Riau, Andre Setyarso SH kepada wartawan menyebutkan, hasil aksi tersebut kami terima dan nantinya akan dipelajari.

“Untuk aduan itu kami terima untuk kami verifikasi dan nanti bahannya ada di mekanisme di kehumasan kami dan tentu kami proses verifikasi segala macam. Dan kalau ada informasi, silakan datang ke Pusat Informasi Komunikasi (PIK) kami terbuka. Jadi kalau mau mencari informasi, silahkan datang,” ungkap Andre.(ift)

News Feed