oleh

DPRD Sebut Izin Palsu, Pembangunan Swalayan Tetap Berlanjut: Ada Apa?

PEKANBARU – Aktivitas pembangunan swalayan terbesar di Kota Pekanbaru tetap berlangsung meski proyek tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan berdiri di atas lahan yang berstatus sengketa.

Pantauan Riau Satu pada Sabtu (10/5/2025) pagi menunjukkan suara mesin alat berat masih terdengar dari balik pagar seng di Jalan Jenderal Sudirman. Sejumlah pekerja tampak mengangkat besi konstruksi di dalam area proyek.

Padahal, dua hari sebelumnya, Komisi IV DPRD Pekanbaru merekomendasikan penghentian sementara kegiatan pembangunan. Mereka menemukan bahwa lahan seluas sekitar 60.000 meter persegi itu masih dalam sengketa dan belum memiliki dokumen legal yang sah.

”Legal standing proyek ini nihil. Bahkan izin PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung) tidak ada alias bodong,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Menurut Roni, DPRD telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru untuk segera menyegel lokasi proyek. Namun, hingga kini belum ada tindakan dari aparat penegak perda tersebut.

Baca Juga  AMAK Desak Kejati Usut Dugaan Mega Korupsi Walikota Pekanbaru Firdaus dan M Jamil

Lahan Berstatus Status Quo

Berdasarkan kunjungan lapangan DPRD pada Rabu (7/5/2025), pembangunan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Indikasinya terlihat dari proses penimbunan lahan, pembangunan bedeng pekerja, serta tersusunnya denah bangunan.

“Kami menduga pembangunan sudah dimulai sejak awal tahun. Padahal Dinas PUPR, DPM PTSP, hingga BPN tidak pernah menerbitkan izin,” kata Juru Bicara Komisi IV, Zulfan Hafiz.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru mengonfirmasi bahwa lahan tersebut sedang dalam blokir karena tumpang tindih kepemilikan. Dua pihak berbeda disebut mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lokasi yang sama.

Praktisi hukum Alhendri Tandjung menegaskan bahwa pembangunan di atas lahan sengketa melanggar asas kepastian hukum dan bisa digugat secara perdata maupun pidana.

”Pembangunan seperti ini sama saja mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan. Tanpa izin resmi, pelaksana proyek juga bisa dikenai sanksi administratif maupun pidana,” ujarnya.

Baca Juga  Seluruh DPD Golkar di Riau Deklarasikan Airlangga Hartarto Calon Presiden 2024

Alhendri merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi tegas terhadap pembangunan tanpa PBG, mulai dari pencabutan izin hingga denda besar.

Kontraktor Mengaku Hanya Pelaksana

Dalam rapat dengar pendapat di DPRD, pihak kontraktor dari PT Nusa Raya Cipta (NRC) mengaku hanya menjalankan perintah dari pemberi kerja bernama Rony Attan. Namun, mereka enggan menjelaskan lebih jauh soal status kepemilikan lahan dan legalitas proyek.

“Kami hanya pelaksana. Masalah izin bukan kewenangan kami. Kalau ada perintah berhenti, kami menunggu arahan dari pemberi kerja,” kata Humas NRC, Raya Efendi.

Hingga berita ini ditulis, pihak Rony Attan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang diajukan media.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru juga belum mengeluarkan tindakan penghentian fisik di lapangan. Padahal DPRD telah melayangkan rekomendasi resmi.

“Kalau rekomendasi DPRD saja tidak dijalankan, lalu siapa yang harus kami percaya?” tanya anggota Komisi IV DPRD, Zulfahmi. Ia mencurigai adanya tekanan politik atau kepentingan bisnis di balik lambannya penegakan aturan.

Baca Juga  Jenderal Dudung Tepat Jadi Role Model Kepemimpinan di Tubuh TNI, Membaur dan Memihak Bawahan

Papan nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dituding Komisi IV DPRD Pekanbaru nomornya bodong alias ilegal. (f: istimewa)

Penegakan Hukum Dipertanyakan

Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik atas lemahnya penegakan hukum di Pekanbaru. Meski sudah jelas ada pelanggaran izin dan status lahan masih dipersengketakan, aktivitas pembangunan terus berjalan.

“Ini bukan sekadar soal izin bangunan, tapi soal integritas hukum di hadapan kekuatan modal,” kata Alhendri.

Komisi IV DPRD Pekanbaru berencana memanggil kembali seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum. Mereka mendesak penegakan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Untuk sementara, pagar seng masih berdiri dan alat berat tetap bekerja—di atas lahan yang belum selesai diputuskan secara hukum. ***

News Feed