oleh

Terbukti! PT BTP Akui Belum Punya IUP OP dan Hentikan Penambangan Ilegal di Rohil

PEKANBARU – PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) akhirnya menandatangani surat pernyataan akan menghentikan seluruh kegiatan penambangan mulai dari penggalian, pengangkutan, dan penjualan tanah urug di Kepenghuluan Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Pernyataan itu tertuang dalam salinan dokumen yang diterima media, Selasa (11/1/2022). Surat pernyataan tersebut ditandangani Komisaris PT BTP Indra Irawan tertanggal 11 Januari 2022. Tandatangannya tampak dibubuhi materai.

Tak hanya itu, BTP juga menyatakan berkomitmen memenuhi persyaratan administrasi, teknis, keuangan serta lingkungan untuk peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: 

https://riau.siberindo.co/09/01/2022/dugaan-tambang-ilegal-bupati-rohil-dan-pt-phr-akan-dilaporkan-ke-kpk/

“Apabila kami melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maka kami siap untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sesuai Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa, setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ungkap Indra Irawan dalam surat pernyataan itu.

Baca Juga  Dua Minggu Usai Lebaran, Dua Daerah di Riau Ini Masuk Zona Merah Covid-19

Seperti diberitakan, tak butuh waktu lama, Inspektur Tambang Provinsi Riau Kementerian ESDM telah melacak dan memperoleh data-data PT Bahtera Bumi Melayu. Perusahaan ini diduga melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Kami sudah mengantongi data-data mereka berikut alamat dan kontak mereka. Siang ini kami juga panggil PT Bahtera Bumi Melayu,” ungkap Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Riau Diary Sazali Puri Dewa Tari, Selasa (11/1/2021) pagi.

PT Bahtera Bumi Melayu sebelumnya tidak ditemukan dalam penelusuran di laman resmi Geoportal Kementerian ESDM dan laman MODI Kementerian ESDM.

Baca Juga  Berikut Sebaran 12.568 Kasus Baru Corona RI 20 Januari, Riau Peringkat 16

Belakangan diketahui, PT Bahtera Bumi Melayu ternyata berkedudukan di Jalan Soekarno Hatta Nomor 16 Pekanbaru. Saham perusahaan ini dimiliki Yuandi Daniel Pasaribu dengan kepemilikan saham sebesar 70 persen senilai Rp87.500.000. Sisanya, 30 persen saham senilai Rp37.500.000 dimiliki Sinur Mauliate Sitompul.

Yuandi sendiri diketahui berposisi sebagai Direktur PT Bahtera Bumi Melayu dan Sinur berposisi sebagai Komisaris PT Bahtera Bumi Melayu.

Berita Sebelumnya:

https://riau.siberindo.co/11/01/2022/dugaan-illegal-minning-di-rohil-inspektur-tambang-panggil-pt-btp-dan-ditreskrimsus-polda-riau-hari-ini/

Pemasok Tanah Urug PHR
Sebagaimana diketahui, mencuat dugaan kuat PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu melakukan pertambangan ilegal untuk memasok tanah urug kebutuhan lokasi tapak sumur bor minyak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.

Baca Juga  Kontroversi HGU PT. TUM di Pulau Mendol Riau, Larangan Bekerja di Tanah Pribadi

Kedua perusahaan itu diketahui merupakan pemasok untuk PT Rifansi Dwi Putra yang merupakan vendor PT Pertamina Hulu Rokan dalam penyiapan lokasi sumur bor tersebut.

Belakangan terungkap, PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu diduga kuat melakukan kegiatan operasi pengurugan tanah pada saat mereka memiliki Izin Usaha Pertambangan yang masih berstatus eksplorasi dan bukan berstatus operasi produksi.

Sebagaimana diketahui, Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (nb)

News Feed