oleh

Kontroversi HGU PT. TUM di Pulau Mendol Riau, Konflik Siapa Lawan Siapa?

Oleh: Helmi Burman
(Bagian II)

SEHARI sebelum tim Kanwil BPN Riau, saya sudah berada di Penyalai. Malam pertama di kota kecil itu, saya langsung bertemu dengan Jefriyanto dan beberapa anggota FPIP di sebuah kedai kopi tempat mereka berkumpul hampir setiap malam. Tanpa ditanya, mereka langsung bercerita semua hal tentang kontroversi HGU (hak guna usaha) PT. Trisetia Usaha Mandiri (TUM).

Dari diskusi panjang sampai menjelang dini hari itu, banyak informasi yang saya peroleh. Seperti isu negatif yang beredar di masyarakat tentang PT. TUM. Misalnya, masyarakat tiga desa dan satu kelurahan di mana HGU berada, tidak akan mendapat ganti rugi. Begitu juga tanaman yang berada di atasnya. Malah, ada yang ditakut-takuti bahwa rumah dan pekarangan mereka pun masuk dalam kawasan perkebunan.

Ada juga informasi yang beredar di salah satu desa (nama desa sengaja tidak saya tulis) bahwa lahan desa mereka seluas 600-700 hektare, masuk ke dalam kawasan HGU. Tentu saja berita ini membuat masyarakat panik. Sudah terbayang rumah dan tanah garapan mereka bakal habis dilahap perusahaan. Setelah dikonfirmasi, ternyata yang masuk ke dalam kawasan hanya 180 hektare. Itupun lahan kosong.

Belum lagi soal isu lingkungan. Mulai dari pembabatan hutan, lahan gambut yang tidak layak ditanami sawit karena akan membuat tanah kering dan tandus, hingga hilangnya predikat Penyalai sebagai sentra padi Pelalawan.

Baca Tulisan Bagian I: 

https://riau.siberindo.co/10/10/2022/kontroversi-hgu-pt-tum-di-pulau-mendol-riau-larangan-bekerja-di-tanah-pribadi/

Awalnya, jelas Jefriyanto, dirinya juga ikut menentang ketika perusahaan memasukkan alat berat dan mulai bekerja. Tetapi bukan untuk mencabut HGU PT. TUM. Sebaliknya, ia ingin agar sebelum bekerja, perusahaan, dan masyarakat duduk bersama membuat kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Ketika aksi penghentian alat berat pada tanggal 27 Juli 2022, dan diikuti turunnya aparat Kepolisian dari Polres Pelalawan yang memasang garis polisi pada 8 Agustus 2022, masyarakat menilai bahwa pihak perusahaan akan menyerah. Ternyata tidak. Tiga alat berat yang di-police line itu tetap berada di lokasi.

“Dari sini kami berasumsi bahwa perusahaan serius. Apalagi, setelah lima persyaratan yang kami ajukan disetujui. Sehingga, mulai saat itu kami bertekad mendukung investasi perkebunan kelapa sawit di Penyalai,” tegas Jefriyanto, yang diamini rekan-rekannya.

Menurut Jefriyanto, FPIP mendukung penuh pengembangan investasi PT. TUM di wilayah tiga desa dan satu kelurahan demi tercapainya kemajuan masyarakat Penyalai dengan pengembangan sumber ekonomi baru.

Baca Juga  Apakah Chevron Benar-benar Pergi?

Adapun lima kesepakatan yang mereka ajukan ke perusahaan adalah: 1) Tidak mengganggu lahan masyarakat yang sudah tertanam, 2) Menerima hasil sawit masyarakat, 3) Tenaga kerja lokal lebih diutamakan, 4) Membuat pola KKPA, dan 5) Peduli pemuda sebagai alat bangsa (pelatihan-pelatihan).

FPIP berharap semua pihak menghargai usaha mereka. Jangan ada kekerasan. Sampai saat ini, belum pernah ada pihak Pemerintah datang ke Penyalai mengumpulkan masyarakat untuk berdialog, bermusyawarah.

“Tak ada yang bertanya, apa maunya kami. Mereka berada di luar sana. Teriak-teriak cabut HGU! Jangan sampai Pulau Mendol kering! Nanti tak ada lagi beras, tak ada lagi sagu!! Akibat kampanye itu, kami di sini yang resah,” sesal Jefriyanto.

Menurut Jefri lagi, apa yang dikampanyekan orang-orang di luar sana itu banyak bersalahan. Seperti padi misalnya. Areal sawah jauh dari HGU. Lebih satu jam perjalanan. Apalagi, sawah di Penyalai sistem tadah hujan. Jadi, cuma bisa panen sekali setahun. Tak ada kebun sawit pun, tetap sekali setahun.

Sejak dibentuk, forum yang terdiri dari tokoh masyarakat tiga desa dan satu kelurahan ini, turun langsung memberi pemahaman kepada masyarakat di daerahnya masing-masing.

Sepertinya kerja keras mereka berbuah hasil. Saat ini, FPIP yakin bahwa hampir 70 persen masyarakat yang berada di tiga desa dan satu kelurahan di wilayah HGU PT. TUM, mulai menerima kehadiran perusahaan.

“Kata kuncinya cuma satu. Kami ingin berubah. Sudah lama kami hidup susah. Dengan adanya perusahaan yang mau berinvestasi di sini, kami berharap ada perubahan yang lebih baik,” tambah Silaban, tokoh masyarakat Desa Teluk.

Menurut informasi, saat ini banyak pemuda Penyalai yang bekerja di darat (sebutan untuk Pulau Sumatera) seperti Dumai, Sungai Guntung, PT. WKS, dan lainnya. Terkadang berbulan-bukan baru pulang bertemu anak isteri. Itu karena tak ada lapangan pekerjaan di kampung.

“Sekarang ada perusahaan yang akan membuka lapangan kerja, ehh malah didemo pulak. Padahal, ribuan tenaga kerja yang bisa ditampung,” tukas Silaban yang sudah puluhan tahun tinggal di Penyalai.

Tiga hari dua malam berada di Penyalai, saya jadi mengerti tipikal masyarakat pulau kecil di ujung Riau ini. Kehidupan yang santai, ramah, dan nyaman, khas masyarakat pesisir yang tidak terpengaruh dunia luar. Yang bertani, sehari-harinya ke ladang atau kebun. Nelayan, mencari ikan di laut. Pedagang, sibuk jual beli. Hampir tak ada gejolak.

Tetapi, ketika ada perusahaan pemegang HGU berencana membangun perkebunan kelapa sawit skala besar sekaligus dengan PKS-nya, kondisi berubah. Tidak tahu siapa yang memulai, muncul reaksi penolakan.

Baca Juga  Dilema Proyek Swakelola PUPR Riau, Catatan Helmi Burman

Memang pada tanggal 27 Juli itu, yang melakukan aksi damai penolakan adalah warga yang tinggal di pulau. Namun, sekarang kondisinya berubah. Pergerakan lebih intens dilakukan FMPPM.

Di internal FPIP sendiri, tutur Jefriyanto, berkembang banyak isu miring yang kadang tidak masuk akal. Misalnya informasi yang mengatakan ada investor yang ingin mengambil lahan HGU PT. TUM. Kabarnya, investor itu ingin membangun pembangkit listrik tenaga surya guna memasok listrik ke Singapura. Nilai investasinya disiapkan sekitar Rp41 triliun.

“Kalau itu benar, kami yang pertama akan menolak. Tak kan ada gunanya bagi kami. Jauh lebih menguntungkan perkebunan yang bakal menyerap banyak tenaga kerja. Apalagi, kami sudah kenal dengan pihak PT. TUM, pengusaha asli Melayu putra Riau,” tegas Jefriyanto.

Ketika ditanya apa benar rumor itu, Jefriyanto tertawa ngakak sambil melihat teman-temannya yang juga tertawa lucu. Ia malah meminta saya mencari tahu sendiri kebenarannya. Yang jelas, kabarnya izin prinsip dari Bupati Pelalawan sudah keluar pada pertengahan bulan Maret 2022. Lokasinya, tepat di HGU PT. TUM sekarang. Malah lebih luas lagi, sekitar 7.631 hektare.

Apakah informasi ini benar? Kepada saya, penanggung jawab PT. TUM, Aznur Affandi, tidak menjawab secara jelas. Tetapi menurutnya, sejak bulan April 2022, ada beberapa orang yang datang menemuinya, mengaku utusan dari orang yang ingin membeli perusahaan berikut HGU-nya.

Calon pembelinya, ungkap Aznur, ada yang mengaku warga negara Singapura, Amerika, dan Indonesia. Malah, ada oknum pejabat Kementerian ATR/BPN yang juga coba membujuknya agar HGU itu dijual.

Semua tawaran itu ditolak Aznur. Sedikitpun tak ada niatnya mau menjual. Jika sikapnya itu akan berakibat HGU PT. TUM dicabut, sesuai target Pemkab Pelalawan yang didukung Kanwil BPN Riau, ia pun sudah siap. Yang jelas, tegasnya, tak ada istilah mundur.

“Selain investasi, niat saya tulus ingin membantu masyarakat Penyalai. Membuka lapangan kerja, meningkatkan perekonomian masyarakat. Bagi yang tak percaya, tak apa-apa. Selagi rakyat yang meminta, kami jalan terus,” katanya lagi.

Sebenarnya, pro-kontra keberadaan perkebunan sawit dan pembangunan PKS di Pulau Mendol ini, tergantung dari sudut pandang masing-masing. Bagi warga yang ingin kampungnya tak berubah, tetap tenang, nyaman, masih bisa menikmati beras organik dan sagu, rasanya pasti menolak.

Sementara bagi masyarakat yang ingin perubahan, tidak ingin lagi hidup monoton menunggu kebaikan alam untuk bercocok tanam, pasti mendukung masuknya investasi.

Baca Juga  Sidang Kasus Alih Fungsi Hutan: Bistamam, Bupati Rohil Jadi Tergugat

Sudah banyak contoh. Pada kawasan yang jaraknya cukup jauh dari pusat pemerintahan, jangan harap kue pembangunan akan cepat sampai ke daerahnya. Sehingga untuk memacu pembangunan dan meningkatkan perekonomian masyarakat, perlu daya ungkit di luar APBD.

Salah satunya adalah dengan mendorong masuknya investasi swasta. Investor yang baik akan menyerap banyak tenaga kerja tempatan. Uang akan berputar di daerah, mengundang pedagang dan pemilik uang untuk berinvestasi di daerah itu.

Pertumbuhan ekonomi yang meningkat akan memacu sektor lain untuk ikut berkembang seperti listrik, air bersih, bangunan baru, dan lainnya.

Masalahnya sekarang, nasi sudah jadi bubur. Pemkab Pelalawan sudah mencabut IUP-B PT. TUM. Sejak tahun 2020 malah. Ditanda tangani Bupati HM Haris. Mulai heboh pada akhir Juli 2022.

Awalnya, kelompok yang menolak mengatakan bahwa PT. TUM tidak punya AMDAL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan) dan tidak memiliki IUP-B. Setelah dibantah, isu berubah. Beralih ke lingkungan hidup dan Penyalai sebagai lumbung beras Pelalawan.

Sudah hampir tiga bulan sejak aksi damai pertama kali. Berbagai isu dan strategi dilakukan agar HGU PT. TUM segera dicabut. Tapi, HM Haris sebagai tokoh sentral yang memberi izin sekaligus mencabut IUP-B PT. TUM tak pernah berkomentar.

Banyak hal yang butuh penjelasan. Bagaimana proses panjang yang harus dilalui perusahaan untuk memperoleh izin. Waktu, tenaga, harta bahkan nyawa dipertaruhkan. Pengurusan AMDAL dan IUP-B melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pelalawan yang melelahkan. Sudah berapa banyak biaya yang dikeluarkan?

Semuanya perlu dibuka agar diketahui publik. Rasanya perlu juga keterangan Ir Hambali, mantan Kadis Kehutanan dan Perkebunan Pelalawan waktu itu, sebagai instansi tempat mengurus AMDAL dan rekomendasi terbitnya IUP-B.

Jadi, sebenarnya siapa dengan siapa yang berkonflik? Jawabannya saya serahkan kepada pembaca. Yang jelas, pihak PT. TUM sendiri tak ingin ada konflik dengan masyarakat di wilayah HGU mereka.

“Kami serius ingin membangun Penyalai. Kami tak ingin ada konflik horizontal di masyarakat. Semua saya serahkan kepada Allah SWT. Kalau itu memang hak kami, tak kan ada yang bisa mengganggu,” jelas Aznur Affandi.

Sedikit informasi, kasus terhambatnya investasi PT. TUM ini, sedang ditangani oleh Kementerian Investasi/BKPM, melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. ***

Helmi Burman
Kepala Cabang Riau.siberindo.co

News Feed