oleh

Waspada! Penipu Catut Nama Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid

PEKANBARU – Nama Ketua Umum Kamar Dagang dan Indonesia (Kadin) Indonesia, M. Arsjad Rasjid P.M., dicatut oleh penipu.

Masyarakat, pejabat hingga para pengusaha diminta waspada jika ada yang menghubungi dan meminta sesuatu yang dinilai tidak mungkin dilakukan oleh seorang M. Arsjad Rasjid P.M.

Dalam surat edaran Kadin Indonesia Nomor: SE/566/SKI/III/2023 tertanggal 10 Maret 2023, Direktur Eksekutif Kadin Indonesia, Hotasi Nababan, menyampaikan

Baca Juga  Ketum Firdaus dan Sekjen Makali Kumar Pimpin SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri: Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan

kepada publik bahwa Ketua Umum Kadin Indonesia, M. Arsjad Rasjid P. M., tidak pernah meminta uang ataupun imbalan kepada siapapun baik melalui media short message service (SMS) maupun media sosial (facebook, Instagram, dll).

‘’Hal ini kami sampaikan sehubungan dengan maraknya penipuan melalui media SMS dan media sosial yang mengatasnamakan Bapak M. Arsjad Rasjid P.M., serta meminta sejumlah uang sebagai imbalan,’’ sebutnya.

Baca Juga  Ngeri! Hari Ini Kasus Baru Corona di RI Pecah Rekor, Riau Tambah 173

Dia menginformasikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar. SMS atau pesan yang disampaikan melalui media sosial yang dilakukan oleh oknum tertentu sebagaimana dimaksud di atas merupakan penipuan, dan dapat dikenakan hukuman pidana penjara sebagaimana diatur di Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‘’Oleh karena itu, kami memberitahu kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan tersebut,’’ imbau Hotasi Nababan.

Baca Juga  DKI 670, Riau Nihil: Ini Sebaran 1.362 Kasus Baru Corona di RI 18 Januari

Apabila Anda menerima informasi yang mengatasnamakan M. Arsjad Rasjid P.M., dengan meminta sejumlah uang melalui SMS atau media sosial, harap segera melapor dengan meneruskan pesan tersebut beserta nomor oknum yang menyampaikan pesan tersebut ke nomor WA: 0857-7490-7749 atau menghubungi layanan informasi Kadin Indonesia di nomor telepon (021) 527-4331, 527-4332 pada hari dan jam kantor. ***

News Feed