oleh

Sidang Wanprestasi Kontraktor PT PHR Digelar di PN Pekanbaru

PEKANBARU – Sidang perdana gugatan wanprestasi PT. Kapitol Empat Enam melawan PT Sentra Multikarya Infrastruktur (SMI) –kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kamis (12/9/2024) siang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang dengan nomor perkara 274/Pdt.G/2024/PN.Pbr dengan Ketua Majelis Hakim Jhonson Fe Sirait itu dihadiri kuasa hukum Kapitol, dari Kantor Advokat Dede Ilham, SH, MH.

Sementara, Pihak tergugat PT SMI dan turut tergugat PT PHR, tidak hadir saat agenda sidang pertama di PN Pekanbaru.

Untuk tergugat II atas nama Patra Setiawan dan Turut Tergugat II atas nama Liza Febriana, dilakukan pemanggilan umum melalui website PN Pekanbaru dikarenakan alamat dan tempat tinggal tidak diketahui.

Sidang ditunda satu bulan melalui pemanggilan umum melalui PN Pekanbaru, dan sidang dilanjutkan pada tanggal 15 Oktober 2024.

Seperti diberitakan riausatu.com, PT. Kapitol Empat Enam melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan wanprestasi kepada PT. SMI, karena pekerjaan renovasi rumah karyawan PT. PHR tidak kunjung dikerjakan kliennya sebagaimana dijanjikan.

Baca Juga  Salurkan Bantuan ke Korban Banjir, Sekjen Gerindra: Jangan Pikir Ini Berkaitan dengan Agenda Politik

Padahal, tambahnya, seluruh item yang dituangkan dalam perjanjian, telah dilaksanakan.

“Klien kami sejak Maret 2024 silam, telah melaksanakan isi perjanjian tertulis dan lisan dengan PT. SMI. Perjanjian lisan, bahwa klien kami dimintai tolong mengirimkan dana 5 persen dari nominal kontrak yang tercantum dalam perjanjian sebesar Rp2 miliar,” ungkapnya.

Namun sejak kontrak disepakati hingga berakhir, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung didapat, padahal klien kami telah melaksanakan seluruh item perjanjian tersebut,” tambahnya.

Dede melanjutkan, kerjasama tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan untuk melaksanakan Pekerjaan Kontruksi Jasa Renovasi Rumah Dinas Perusahaan PT Pertamina Hulu Rokan Nomor : 033/SPK/SMI-KEE/RUMDIN/II/2024, tanggal 26 Februari 2024.

Surat itu ditandatangani 4 Maret 2024 antara Philiphus Leonard Simatupang selaku Direktur Utama PT Sentra Multikarya Infrastruktur dengan Rinaldi selaku Direktur PT Kapitol Empat Enam di Jalan Nusantara I, Gg. Bakti Nusantara, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga  Aset Triliunan Rupiah Mangkrak, DPRD Riau Soroti Buruknya Pengelolaan Venue PON

Bahwa untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Jasa Renovasi Rumah Dinas Perusahaan PT Pertamina Hulu Rokan, PENGGUGAT telah menaati hal yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian dimaksud, PT. Kapitol Empat enam telah menyiapkan 2 (dua) orang Supervisor, 1 orang tenaga Admin, Tenaga Teknis Lapangan sebanyak 16 kru (16 orang) untuk carpenter, 1 orang Driver, 1 orang HES, dan 1 orang PMCOW orang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Perjanjian.

Selain itu, menurut Muhammad Nurlatif, S.H., juga bertindak selaku kuasa hukum perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, makanan dan minuman, developer aplikasi, administrasi, serta sewa menyewa kendaraan tersebut, PT. PHR selaku BUMN sebagai user mestinya melakukan audit keuangan terhadap perusahaan-perusahaan yang melaksanakan pekerjaan disana, sehingga tidak terjadi hal-hal seperti ini yang melibatkan banyak perusahaan sub-kontraktor mengalami kerugian akibat ingkar janji.

Baca Juga  7 Organisasi Besar Pasaman Barat Mendorong Polisi Untuk Tangkap Jozeph

”Klien kami bukan hanya berikat janji dengan PT. SMI saja, namun juga ada perusahaan lain disana dengan bidang lain. Akan tetapi kami melihat, yang terjadi adalah, beberapa kontraktor di PT. PHR ini seperti tidak memiliki finansial cukup, sehingga menjalin kerjasama kembali dengan perusahaan-perusahaan lain guna menyelesaikan pekerjaan mereka. Dari kasus wanprestasi PT. SMI ini, kami menilai, sudah saatnya PT. PHR mengevaluasi seluruh teknis pelaksanaan kontrak mereka,” katanya.

“Dan kami yakin, banyak terjadi wanprestasi antara Kontraktor dengan Sub-Kontraktor disana, namun sedikit yang mampu speak-up, diantaranya klien kami. Jangan sampai, niat baik Pemerintah melalui BUMN untuk mengembangkan industri migas kita, jadi rusak karena banyaknya gugatan,” tandasnya.

Sebagai informasi, sidang pertama gugatan ini dilaksanakan tanggal 12 September 2024 mendatang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. ***

News Feed