JAKARTA – Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta mencuat setelah adanya laporan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini terkait pembelian tanah seluas 352 m² di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga melibatkan dokumen kepemilikan tidak sah.
Badar Subur, kuasa hukum Marzuki Bin Mail, pemilik sah tanah tersebut, menduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan sejumlah oknum pejabat negara.
Badar menjelaskan bahwa tanah milik kliennya telah dibebaskan untuk proyek pembangunan saringan sampah.
Namun, pada 22 Desember 2020, ahli waris Ali Bujamin, dkk, diduga menjual tanah tersebut kepada Dinas SDA menggunakan dokumen Girik C.2153 atas nama Ali Bujamin—berbeda dengan dokumen asli milik Marzuki, yaitu Girik C.2717.
Transaksi tersebut tercatat dalam beberapa dokumen resmi, di antaranya:
Berita Acara Pelepasan Hak Nomor 581/BA.AT.02.01/XII/2020 untuk tanah seluas 102 m² dengan nilai ganti rugi Rp2,27 miliar, ditandatangani oleh sejumlah pejabat Dinas SDA.
Berita Acara Pelepasan Hak Nomor 582/BA.AT.02.01/XII/2020 untuk tanah seluas 250 m² dengan nilai ganti rugi Rp5,57 miliar.
Kuitansi penerimaan uang yang diterima oleh Kamaluddin, disertai tanda tangan pejabat terkait.
Keanehan muncul karena Surat Keterangan Ahli Waris yang menjadi dasar peralihan baru diterbitkan sehari setelah transaksi, yakni pada 23 Desember 2020.
“Artinya, peralihan hak sudah dilakukan sebelum dokumen yang menjadi syarat sahnya transaksi itu ada. Ini jelas cacat hukum dan berpotensi merugikan negara,” tegas Badar.
Laporan ke Polda Metro Jaya
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2023, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/5672/IX/2023/SPKT/POLDAMETRO JAYA.
Laporan tersebut mencakup dugaan pemalsuan surat, keterangan palsu dalam akta autentik, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Badar menduga keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, notaris, dan pihak swasta dalam kasus ini.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi dan kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan keuangan negara,” pungkasnya. ***










