oleh

Dua Jambret Sadis Tewaskan Mahasiswi di Pekanbaru Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Diamuk Warga

PEKANBARU – Tim gabungan Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, Jatanras Polda Riau, dan Polsek Limapuluh berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menewaskan seorang mahasiswi di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Peristiwa penjambretan yang menewaskan mahasiswi di Kota Pekanbaru berinisial GF (25) itu, terjadi pada Selasa (12/6/2024) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Sementara, rekan GF yang berinisial JH (25), hanya mengalami luka ringan dan telah menjalani perawatan di rumah sakit terdekat.

Baca Juga  AS Hikam: Panglima TNI Hendaknya Fokus Pikirkan Kesejahteraan Prajurit Ketimbang Pencitraan

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, dari peristiwa tersebut polisi berhasil meringkus dua pelaku penjambretan.

Kedua pelaku yang diamankan di dua tempat berbeda itu, berinisial FAGS alias Fineas (18) dan PM alias Putra (23).

“Tersangka PM terjatuh usai beraksi dan sempat jadi bulanan warga, sedangkan FAGS diringkus polisi di rumahnya di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru,” kata Bery, Kamis (14/6/2024).

Baca Juga  Ekspedisi Geopark Kaldera Toba – HPN SMSI 2023 Menjaga Warisan Dunia Menebar Sejahtera

Bery menuturkan, korban GF meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas ketika akan mempertahankan harta bendanya dari pelaku penjambretan.

“Korban GF tewas karena mengalami sejumlah luka berat di sekujur tubuhnya yang disebabkan kecelakaan usai menjadi korban penjabretan,” ungkap dia.

Bery menyampaikan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna hijau yang dikendarai kedua pelaku.

“Satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hijau yang digunakan pelaku saat beraksi berhasil kita amankan,” sebutnya.

Baca Juga  Ini Sebaran 11.948 Kasus Baru Corona di RI 27 Januari: Riau Tambah 129, 159 Sembuh

Kompol Bery mengungkapkan, dua pelaku jambret yang ditangkap tersebut statusnya adalah residivis.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku PM sebagai eksekutor dan FAGS adalah joki. Kedua pelaku ini juga merupakan residivis,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun kurungan,” pungkasnya. (dad)

News Feed