oleh

Pencemaran Nama Baik, RMB dan LMB Rohil Laporkan Larshen Yunus ke Polres

BAGANSIAPIAPI – Panglima Rumpun Melayu Bersatu (RMB) Kabupaten Rokan Hilir, Datok Seri Syafrianto SH, dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kabupaten Rokan Hilir, Iskandar SE, resmi melaporkan Larshen Yunus ke Polres Rohil, Jumat (14/1/2022).

Larshen Yunus dilaporkan karena yang bersangkutan tidak kunjung menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan di salah satu media online, yang isinya diduga mencemarkan nama baik pembina dan tokoh lembaga adat Melayu Rohil, Azhar Syakban, yang juga ayah kandung Wakil Bupati Rohil.

“Kami RMB dan LMB secara resmi telah melaporkan Larshen Yunus ke Polres Rohil,” kata Panglima RMB Rohil Datok Seri Syafrianto SH didampingi Ketua DPD LMB Iskandar SE, serta kuasa hukum mereka, Saro Toto Nafo Hulu SH.

Datok Seri Syafrianto menyebutkan, laporan tersebut dengan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana pemberitaan media online radarnusantara.com, edisi Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga  Riau Bertahan di Atas 100, Ini Sebaran 5.633 Kasus Baru Corona di RI 10 Maret

Dijelaskan, dalam pemberitaan dengan narasumber Larshen Yunus memberitakan, “Atau mungkin ayah kandung wakil bupati Rohil yang bernama Azhar syakban alias Wal Atan yang justru menjadi penguasa bayangan di Negeri Seribu Kubah tersebut? tanya pada rumput yang bergoyang.”

Hal ini, sebut Syafrianto, telah menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat lembaga adat Melayu Riau pada umumnya dan khususnya lembaga adat Melayu Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga  Dugaan Illegal Mining di Rohil, Inspektur Tambang Panggil PT BTP dan Ditreskrimsus Polda Riau Hari Ini

“Karena Azhar Syakban alias Wak Atan yang menjadi korban dalam pemberitaan itu adalah pembina dan tokoh lembaga adat Melayu Riau,” paparnya.

Dalam laporannya, RMB dan LMB meminta Polres Rohil untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sumber berita radarnusantara.com dimaksud, karena isinya hanya sumber dari Larshen Yunus. (nb)

News Feed