
PEKANBARU-Keponakan bos PT Risman Scham Pulp Indonesia (RSPI) di Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi Riau, bernama Randi, dilaporkan oleh pihak kuasa CV Sama Sama Senang (SSS) dan KUD KBM ke Polda Riau, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan brondolan sawit.
Menurut kuasa CV SSS, Hendrik dalam konferensi pers kepada awak media menjelaskan, awalnya saya bernama Firman di rumah saya.
“Lalu Firman mengajak saya untuk buka Delivery Order (DO) ke PT RSPI. Maka saya ajukan CV SSS sebagai pendana masuk brondolan ke PT RSPI. Yang hubungan ke RSPI itu hanya Firman dan Randi. Dan saya dikuasakan oleh bapak Hamzah dan pak Akbar untuk melaporkan bahwasanya ada yang belum dibayarkan yang brondolan sawit oleh PT RSPI ke CV SSS dan KUD KBM,” ujarnya, Minggu sore (14/1/2024) di Pekanbaru.
Untuk uang brondolan sawit CV SSS itu, sambungnya, berjumlah kurang lebih Rp 900 juta lebih, sedangkan KUD KBM berjumlah kurang lebih Rp 350 juta.
“Kita laporkan Randi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Karena sudah berkali-kali kami meminta namun tidak diindahkan hingga sampai sekarang belum ada pembayaran. Bahkan Direktur CV SSS sudah berulang kali ke Jakarta menjumpai owner PT RSPI Yulirisman namun jawabannya besok diangsur, besok diangsur sampai sekarang tidak ada angsurannya. Pihak PT RSPI pun kerap menjanjikan akan mengangsur yang tersebut, namun kenyataannya sampai sekarang tidak ada ada niat baik untuk mengangsur pembayaran,” bebernya.
Dijelaskannya, ia memulai masok brondolan sawit ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) pada Agustus 2022.
“Awalnya itu seingat saya mulai kita masok itu Hari Selasa Rabu dan Kamis malam dilakukan pembayaran. Dan pada Jum’at, Sabtu dan Minggu itulah tidak dibayar antara bulan Agustus 2022 dengan hitungan brondolan sawit itu per kilogram dengan harga Rp 2.150/kilogram,” pungkasnya.
Jadi, imbuhnya, yang belum dibayarkan kurang lebih 400 ton setara Rp 900 juta untuk CV SSS, sedangkan untuk KUD KBM sebanyak 200 ton setara Rp 350 juta.(ift)






