oleh

Diskes Keluarkan SE Calon Penerima Vaksin Komorbid

PEKANBARU – Kepala Diskes Pekanbaru Muhammad Noer mengungkapkan, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan calon penerima vaksin yang komorbid dapat disuntik vaksin.

Sebelumnya calon penerima vaksin yang memiliki komorbid, atau penyakit penyerta tidak dapat disuntik vaksin.

Saat ini ada aturan dari pemerintah pusat yang menyatakan calon penerima vaksin memiliki komorbid kemungkinan dapat divaksin.

Baca Juga  Arahan Presiden RI Terkait Pengendalian Karhutla Tahun 2021

“Ada peraturan baru dari pusat. Yang komorbid kemungkinan bisa divaksin aturan menteri kesehatan yang keluar Kamis kemarin,” terang M. Noer, Senin (15/2).

Menurutnya, salah satu yang dirubah dalam aturan Kemenkes yang baru ini adalah jika kemarin calon penerima vaksin memiliki komorbid hipertensi tidak boleh, saat ini sudah diizinkan untuk divaksin. Namun, dengan catatan tensi tidak diatas 180/110.

Baca Juga  Sekda Jamil Pimpin Pelantikan 32 Pejabat Eselon III dan IV Pekanbaru

Saat ini pihaknya juga meneruskan surat edaran dari Kemenkes RI terkait aturan vaksin baru ke seluruh fasilitas kesehatan penyelenggara vaksin.

“Kita terus lakukan percepatan vaksinasi. Kita dorong agar fasilitas kesehatan penyelenggara vaksinasi dapat mempercepat vaksinasi,” ungkapnya.

M. Noer menyebut, jika vaksinasi bagi nakes ini rampung, akan dilanjutkan dengan vaksinasi terhadap pelayanan publik. Seperti Polri, TNI, guru, dan PNS yang bertugas langsung melayani masyarakat. (*/cr1)

Baca Juga  Gojek dan Pemkab Bantul Berupaya Pulihkan Ekonomi, UMKM Terdampak Pandemi

Sumber: pekanbaru.go.id

News Feed