PEKANBARU – Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK adalah profesi yang sangat berisiko dalam menjalankan tugas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia.
Semakin konsisten dan tanpa pandang bulu APH dalam melaksanakan pemberantasan Tipikor, maka koruptor juga akan melakukan berbagai macam cara agar mereka bebas dari jeratan hukum.
Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, H. Hilman Azazi, SH, MM, MH, yang saat ini bertugas sebagai Asisten Perdata dan Tata Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam satu wawancara pernah ditanya pewarta, mengapa sangat getol memberantas korupsi di Provinsi Riau?
Hilman menjawab, itu sudah merupakan amanah yang harus dilakukannya sebagai Jaksa. Di samping itu, latar belakang orang tuanya yang berprofesi guru sering menasihatinya, supaya jangan menyerah dalam menegakkan hukum.
“Kamu adalah Jaksa, penegak hukum. Itu amanah yang diberikan negara dan bangsa kepadamu. Kamu harus amanah, dan pantang menyerah dalam menegakkan hukum,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Jawa Timur ini, menceritakan nasihat orang tuanya.
Berdasarkan data perjalanan karir dan kinerjanya, Hilman Azazi, memulai karir sebagai Jaksa di Bengkulu. Setelah pindah ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pernah ditunjuk sebagai salah seorang penyidik yang menangani koruptor Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamuddin.
Kasus ini dikenal dengan “Dispenda Gate”, dengan kerugian negara Rp20 miliar. Atas Tipikor yang dilakukannya, mantan Gubernur Bengkulu itu diganjar empat tahun penjara.
Karena prestasinya, Hilman dipromosikan menjadi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Utara.
Saat menjabat di sini, Hilman sempat menetapkan koruptor mantan Bupati Kepulauan Seribu DKI Jakarta, Abdul Rahman Andi, sebagi tersangka kasus korupsi dugaan penyalahgunaan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2006, dengan kerugian Rp1,2 miliar.
Atas pengalaman yang dimilikinya, ketika bertugas di Kejati Bali, Hilman Azazi ditunjuk sebagai Ketua Tim Penyidik yang melibatkan Bupati Klungkung I Wayan Candra sebagai tersangka, yang diduga berperan sebagai otak di balik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk akses jalan dan areal Dermaga Gunaksa.
Pada kasus ini, mantan Bupati Klungkung, Bali, I Wayan Candra terbukti melakukan tipikor, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Sukses menyelesaikan penugasan di Bali, Hilman Azazi dipromosikan sebagai Kajari Bangkayang, Kalimantan Barat dan Kajari Ponorogo Jawa Timur. Saat menjabat Kajari Ponorogo, Hilman pernah memimpin langsung operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) PTSL.
Dan atas prestasi ini, Hilman Azazi dipromosikan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Riau.
Saat menjabat Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi bersama tim Kejati Riau berhasil mengkoordinasikan penyidikan mengungkap korupsi di Kabupaten Siak dengan menetapkan mantan Kepala Bappeda Siak Yan Prana Jaya Indra Rasyid sebagai tersangka sekaligus menahannya.
Padahal, Yan Prana ketika itu lagi menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, dan kasusnya saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam menangani kasus ini, Hilman sudah barang tentu banyak menemui tantangan dan ancaman serta resistensi dari pihak-pihak yang tidak suka dilakukan penegakan hukum di Riau.
Bahkan, beredar ancaman yang ditujukan padanya. “Darah dibalas darah,” ungkap Hilman kepada media siber ini, Kamis (15/4/2021), menceritakan ancaman yang diarahkan kepada dirinya.
Banyak koruptor dari provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Riau yang “dibidik” Hilman, yang tentu membuat kehadirannya di bumi Negeri Lancang Kuning menjadi batu sandungan bagi para koruptor.
Tidak jarang, Hilman mendapatkan ancaman dan intimidasi. Bahkan, dia dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung oleh para koruptor beserta kroninya, seolah-olah menekan para koruptor: meminta fee, dan lain sebagainya.
Menurutnya, itu adalah risiko dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Kalau kita bekerja sama dengan para koruptor, pasti kita akan menjadi teman yang baik bagi para koruptor. Dihidupi harta dan urang yang berlimpah oleh para koruptor.
‘’Kalau itu yang terjadi, nggak mungkin saya dilaporkan oleh mereka, karena saya sudah menjadi bagian dari mereka. Kenyataannya, dalam hal ini saya nggak pandang bulu terhadap koruptor di Riau,” pungkas Hilman Azazi. (nb)









