oleh

Antisipasi Karhutla, Bhabinkamtibmas Labuh Baru Timur Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan dan Hutan

keterangan foto: Bhabinkamtibmas Labuh Baru Timur Aiptu Alip Sukristiyono (kiri) patroli di lokasi semak belukar jalan Gotongroyong Pekanbaru.

 

PEKANBARU – Guna Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan juga semak belukar, Bhabinkamtibmas Labuh Baru Timur Aiptu Alip Sukristiyono tiap hari melakukan patroli antisipasi karhutla sekaligus mengingatkan warga untuk tidak membakar lahan dan hutan termasuk semak belukar.

Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal telah mengeluarkan maklumat tentang larangan membakar lahan dan hutan. Maklumat tersebut dijalankan personelnya termasuk salah satu Bhabinkamtibmas Labuh Baru Timur Polsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru Aiptu Alip Sukristiyono yang langsung dibagikan ke warga.

Baca Juga  Panitia Kurban Idul Adha Masjid Muthmainnah Pekanbaru Potong 11 Sapi dan 8 Kambing

Saat dikonfirmasi siberindo.co, Aiptu Alip menjelaskan bahwa ada 7 lokasi titik semak belukar di wilayahnya.

“Untuk 7 lokasi semak belukar itu ada di jalan Arjuna, jalan Waringin ada kurang lebih 6 hektare, jalan Musyawarah belakang Transmart luas kurang lebih setengah hektare, jalan Gotongroyong, jalan Pahlawan, jalan Padang Bolak, jalan Jenderal, Jalan Tiung,” sebut Aiptu Alip, Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga  Turun ke Pasar, Kanit Binmas Polsek GAS Sampaikan Sosialisasi Pemilu Damai

Sedangkan untuk Lahan ataupun hutan, sambungnya, wilayah Kelurahan Labuh Baru Timur tidak ada.

“Kami turun langsung ke lapangan dengan sistem door to door ke rumah warga dekat lokasi semak belukar untuk memberikan maklumat Kapolda Riau sekaligus mengingatkan warga untuk tidak membakar lahan dan hutan atau semak belukar, agar tidak terjadi kebakaran yang mengakibatkan semua orang terkena dampak dari kebakaran tersebut,” bebernya.

Baca Juga  Antisipasi Kelangkaan Pemprov Bengkulu Usulkan 111.403 KL Solar

Maklumat Kapolda, menurutnya, sudah rata-rata dibagikan ke warga yakni berupa brosur dan spanduk yang di tempatkan beberapa rawan karhutla.

“Intinya, Maklumat Kapolda Riau tersebut tentang Larangan membakar lahan dan hutan. Bagi siapa yang melakukan pembakaran lahan, hutan atau semak belukar, akan dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.(ift)

News Feed