PEKANBARU – Kasus dugaan pemerasan puluhan kepala SMPN di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Inhu, memasuki babak baru. Tiga petinggi Korps Adhyaksa di Inhu, dikabarkan ditahan Kejaksaan Agung.
Dikutip dari REQnews, tiga oknum jaksa di Kejari Inhu tersebut ialah HS, Kajari Inhu, OP, Kasi Pidsus, dan RF, Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Informasi yang dihimpun media siber ini, para tersangka diperiksa sejak Jumat, 14 Agustus 2020, dan ditahan Sabtu, 15 Agustus 2020 pukul 04.30 WIB. Mereka dijerat Pasal 5, 11,12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelum menetapkan tiga jaksa tersebut sebagai tersangka, penyidik Jampidsus memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah BP Kasi Datun Kejari Inhu, BD Kasi Intelijen Kejari Majalengka, dan AS Kasi Datun Kejari Ciamis.
Ketika dikonfirmasi media siber ini via telepon selularnya barusan, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH MH belum bersedia memberikan keterangan. “Belum ada arahan dari pimpinan bang, nanti hubungi lagi ya,” sebutnya.
Seperti diberitakan, kasus ini berawal dari dugaan pemerasan terhadap puluhan kepala SMPN di Kabupaten Inhu yang dilakukan oknum jaksa di Kejari Inhu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati kepada wartawan mengaku memeriksa lima jaksa Kejari Inhu secara maraton Juli lalu. Mereka diperiksa karena diduga memeras Kepala SMPN di Inhu terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang membuat 64 Kepsek mundur ramai-ramai.
“Kami telah menerima informasi, tidak menutup-tutupi ada oknum. Namun harus kami dalami, kami tidak bisa mengatakan si A, si B, si C, karena tidak ada bukti awal secara komprehensif bisa kami kemukakan,” ujarnya, kala itu.
Dalam kesempatan berbeda, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, Kejati Riau telah mengeluarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dugaan pemerasan dilakukan oknum jaksa Kejari Rengat, Inhu.
“Inspeksi kasus ini, supaya lebih jelas, siapa menyerahkan apa, jumlahnya berapa, diterima di mana, kemudian hasil diterima tadi di kemanakan, agar lebih jelas lagi. Sehingga tidak menimbulkan fitnah bagi yang tidak terkait dengan kejadian tersebut,” kata Raharjo Budi Kisnanto.
Menurutnya, Kejati Riau tidak main-main. “Penyelidikan internal akan diamati, di mana lokasi diduga penyerahan sejumlah uang tersebut, dari para kepala sekolah, atau guru, atau bendahara dana BOS,” pungkasnya. (zon/riausatu.com)






Komentar