oleh

Apa Khabar Kasus Illegal Mining PHR di Rohil Riau? Sudah 8 Bulan Dilaporkan ke KPK Termasuk Bupati!

PEKANBARU – Apa khabar kasus dugaan illegal mining (penambangan ilegal) di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang melibatkan PT Rifansi Dwi Putra (RDP) dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR)? Padahal, kasus tanah urug ilegal itu sudah hampir delapan bulan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, ketika ditanya riau.siberindo.co via WhatsApp, Jumat (16/9/2022) petang, terkait progres perkembangan kasus ini, menjawab normatif. ‘’Terima kasih. Untuk mengetahui update pelaporan, mekanismenya hanya pelapor yang bisa tanyakan via kanal-kanal yang sudah disediakan KPK,’’ tulisnya.

Seperti diberitakan media siber ini, Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPHHI), melaporkan kasus dugaan illegal mining di wilayan Rohil, Riau, ke KPK, Jumat (28/1/2022). Selain ke KPK, kasus ini juga dilaporkan ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Menko Polhukam.

Baca Berita Ini: https://riau.siberindo.co/29/01/2022/kasus-dugaan-illegal-mining-di-rokan-hilir-riau-pt-rifansi-dwi-putra-dilaporkan-ke-kpk/

Surat laporan bernomor 089/LPPHI-I/L/2022 tanggal 28 Januari 2022 dan ditujukan ke Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri perihal Dugaan Penambangan Liar yang Merugikan Negara dan Meresahkan Masyarakat itu, ditandatangani oleh Ketua Umum LPPHI Rafik SH dan Sekretaris Umum Popy Ariska SH.

Baca Juga  Hendry Ch Bangun Segera Dilaporkan ke Polisi dan KPK karena Korupsi Uang Negara

Sebagai terlapor atau dugaan pelaku korupsi yakni Penanggungjawab Usaha/Kegiatan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Feri Sri Wibisono, Sukamto Thamrin dkk, PT. Chevron Pacific Indonesia antara lain Albert Simanjuntak, Sukamto Thamrin dkk.

Kemudian ikut terlapor Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, Penanggungjawab Usaha PT Rifansi Dwi Putra, Penanggungjawab Usaha PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP), dan Penanggungjawab Usaha PT Bahtera Bumi Melayu (BBM).

Baca Juga  Negara ini sedang tidak baik-baik saja. Negara ini sakit karena persnya sakit.

Kasus illegal mining ini melibatkan PT BBM dan PT BTP dalam proyek pengadaan tanah untuk tapak (wellped) sumur minyak di Blok Rokan PT PHR. PT RDP dituding menampung tanah urug ilegal dari PT BBM dan PT BTP, untuk kemudian dipasok ke PT PHR.

Dua perusahaan pertambangan tanah itu yakni PT BBM dan PT BTP disebut oleh Inspektur Tambang Kementerian ESDM Provinsi, tidak memiliki izin lengkap alias beroperasi ilegal. (nb)

News Feed