oleh

Rubiyanto, 20 Tahun Menuntut Tersangka Pembunuhan Berencana Ayahnya Diadili!

PEKANBARU – Hampir 20 tahun Rubiyanto berjuang mencari keadilan atas pembunuhan ayahnya Taslim alias Cikok di Pasar Malam Karimun, tepatnya pada 14 April 2002.

Padahal, berdasarkan putusan pengadilan negeri setempat, pembunuhan ayahnya itu dilakukan berencana  oleh sembilan orang.
Namun, baru dua orang yang dijatuhi hukuman, masing-masing Jufri bin H..Mohammad Saleh dan Lukmanul Hakim dengan hukuman 15  tahun penjara. Sedang tujuh orang lagi belum tersentuh sampai hari ini.

Berdasarkan penetapan Pengadilan  Negeri setempat Nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 telah menetapkan  DU alias AE alias CH sebagai tersangka, dan Nomor 31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tanggal 17 April 2003 menetapkan  A alias KF sebagai tersangka.

Selain menetapkan tersangka, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memproses secara hukum pidana dan memerintahkan penyidik untuk menahan tersangka. Namun hingga kini, kedua penetapan tersebut tidak dilaksanakan.

Atas dasar itu, kuasa hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba SH, menggugat Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung cq. Kajati Kepulauan Riau cq. Kajari Karimun, Kapolri cq. Kapolda Kepri cq. Kapolres Karimun, dan turut tergugat I DU alias AE alias CH dan turut tergugat II  A alias KF di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan nomor perkara: 44/Pdt.G/2021/PN.Tbk tertanggal 30 November 2021.

Baca Juga  Data Corona Riau 23 Oktober: Tambah 276, 252 Sembuh, 6 Meninggal

Dasar gugatan penggugat adalah Pasal 1365 KUHPerdata bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.

Kemudian, Pasal 1366 KUHPerdata menyebutkan setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya.

Masuknya Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat adalah sesuai Pasal 1367 KUHPerdata, seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Baca Juga  Kepolisian Diharapkan Menaati Asas Praduga Tak Bersalah Selidiki Munarman

Jhon Asron Purba kepada wartawan Pekanbaru, Selasa (15/3/2022), mengatakan akibat perbuatan melanggar hukum itu, kliennya merasa dirugikan baik secara moril maupun materil.

Karena itu, pihaknya menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi materil Rp400 juta, dan immateril sebesar Rp8 miliar.

Dalam persidangan, Kamis (10/3/2022) lalu, tergugat dan turut tergugat I dan II mengajukan eksepsi atas gugatan Robiyanto.

Menurutnya, bukan kewenangan absolut Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk mengadili perkara ini. Seharusnya diajukan ke PTUN.

Namun, Ketua majelis hakim Medi Rapi Batara menolak eksepsi tersebut dan mengagendakan sidang selanjutnya pada, Kamis (17/3/2022).

“Artinya, perkara ini tetap dilanjutkan dalam ranah peradilan umum yaitu Pengadilan Negeri Karimun. Dalam persidangan berikutnya, kita akan lihat bukti yang dibawa oleh para kuasa tergugat” kata Jhon Asron Purba.

Ditambahkan, adalah sebuah kejadian hukum yang jarang ditemukan, yaitu Penetapan Pengadilan tidak kunjung dilaksanakan selama kurun waktu 19 Tahun. Seharusnya Perintah Pengadilan wajib dilaksanakan oleh alat negara dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian.

Baca Juga  'Berebut' Kursi Ketua DPRD Riau di Mahkamah Konstitusi 

Sementara itu, Kuasa Hukum Polri, AKBP Darson Samosir hanya mengatakan siap untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian surat pihak tergugat yang diwakilinya.

Pihaknya telah menyiapkan segala sesuatunya yang diperlukan dalam persidangan mendatang. “Surat-surat dan  bukti-bukti kita telah kita persiapkan,  termasuk saksi-saksi,” ujar Darson yang juga Bidkum Polda Kepri seperti dilansir Gatra.com.

Humas PN Tanjung Balai Karimun, Alfonsius Siringo Ringo menyatakan, gugatan kasus seperti ini baru pertama kali ditangani PN Karimun. Menurutnya, setiap warga negara berhak melayangkan gugatan kepada siapapun asal unsur pelanggaran hukum yang disertai bukti pendukung memadai.

“Persidangan kali ini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menolak eksepsi para tergugat 1 ,II,III dan turut tergugat I dan II,  atas gugatan Robiyanto. Atas Putusan tersebut, Ketua majelis hakim pun kembali mengagendakan jadwal  sidang lanjutan pada Kamis (17/03/22) dengan agenda Pembuktian,” tutupnya. (nb)

News Feed