oleh

Kasus Tipikor Pengadaan Tanah Labersa yang Dibeli Pemprov Riau Rp11,78 M, Polda dan Tim Terkait Ukur Koordinat Obyek Tanah

PEKANBARU – Polda Riau masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar yang sebelumnya direncanakan untuk lokasi pembangunan Mako Polda. Ada dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 11,78 miliar dalam kasus itu.

Saat ini kasus dugaan korupsi dan pemalsuan surat-surat tanah yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau, dengan pelapor dari H. Jufri Zubir tersebut telah dilakukan pengecekan obyek lapangan dengan tim terkait, Selasa (17/1/2023).

Pengecekan ini untuk menentukan obyek tanah dan tapal batas Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Tingkat II Kabupaten Kampar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan penyidik Subdit III Ditreskrimsus telah melakukan peninjauan lokasi tanah (obyek) di lapangan bersama Biro Tapem Setdaprov Riau, bagian perbatasan Setda Kota Pekanbaru dan Setda Kampar, pihak BPN Provinsi Riau, Kampar, dan Pekanbaru, serta pihak Kecamatan Siak Hulu dan Bukit Raya.

“Kami lakukan pendalaman penyidikannya dengan melakukan peninjauan obyek (lokasi tanah) bersama tim terkait,” ujar Sunarto saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).

Sebelum melakukan peninjauan objek tanah itu, lanjut Sunarto, pada Rabu tanggal 23 November 2022 lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga telah melakukan pertemuan bersama dengan pihak terkait mengenai obyek tanah tersebut.

Baca Juga  Jalin Sinergitas, Ditintelkam Polda Riau dan SMSI Bangun Komitmen Berantas 'Hoax'

“Untuk sekarang ini penyidik masih menunggu hasil berita acara pemeriksaan di lapangan dalam menentukan tapal yang nantinya diperlukan untuk diajukan ke Ahli dari BPN Provinsi Riau, dan apabila ahli telah menentukan tapal batas maka penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Tim 9 Pengadaan tanah tersebut,” jelasnya.

Terpisah Kepala Biro Tapem Sekdaprov Riau, Mohd Firdaus juga membenarkan telah dilakukan peninjauan obyek di lapangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim terkait.

Ia mengatakan, peninjauan dan pengukuran titik koordinat ini perlu dilakukan untuk menentukan obyek tanahnya berada di wilayah mana, apakah masuk Kota Pekanbaru atau wilayah Kampar.

“Setelah diketahui koordinatnya, selanjutnya kami akan mengirimkan datanya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar obyek tanah itu dapat diketahui masuk ke wilayah mana. Karena tapal batas Kabupaten/kota aturannya ada di Kemendagri,” kata Firdaus.

Firdaus menambahkan, nantinya setelah dokumen dari Kemendagri keluar, Pemprov Riau akan menyerahkannya ke penyidik Polda Riau untuk proses lebih lanjut.

Lima Pejabat Sudah Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, Polda Riau tengah mengusut kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembelian tanah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebesar Rp11,78 miliar dari Nizhamul. Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

“Benar, lidik (penyelidikan),” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin (19/9/2022).

Sunarto membenarkan adanya surat panggilan yang dilayangkan oleh Tim Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tersebut kepada sejumlah orang untuk dimintai keterangan.

Baca Juga  Kolaborasi PLN, IBC dan Manufaktur Kendaraan Listrik Mudahkan Masyarakat Beli Motor Listrik

Dalam surat panggilan itu tertera pemberitahuan Perkembangan Penanganan Atas Pengaduan Masyarakat dari Ditreskrimsus Polda Riau.

“Ada 5 orang yang telah diperiksa untuk dimintai keterangannya, mereka adalah PPTK, Dinas BPKAD dan TAPEM Provinsi Riau. Penyidik juga masih menunggu penentuan tapal batas dari BPN Riau,” jelas Sunarto.

Dalam surat panggilan itu tertera pemberitahuan Perkembangan Penanganan Atas Pengaduan Masyarakat dari Ditreskrimsus Polda Riau. Namun Sunarto enggan membeberkan lebih jelas mengenai kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki itu.

“Masih pulbaket dan penyelidikan atas laporan masyarakat,” kata Sunarto tanpa penjelasan lebih lanjut.

Tanah yang dibeli itu senilai Rp11,78 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2011, berlokasi di Jalan Citra/Labersa, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan direncanakan untuk lokasi pembangunan Mako Polda Riau.

Informasi ini diperoleh dari H. Jufri Zubir, yang melaporkan dugaan tipikor dan pemalsuan surat-surat tanahnya ke Ditreskrimsus Polda Riau, pada 5 Maret 2022 lalu menyebutkan jika dirinya telah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Subdit III.

‘’Tim Penyidik dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau sudah mengumpulkan dokumen dan bahan keterangan (pulbaket) dugaan tipikor pengadaan tanah di Jl. Citra/Labersa Desa Tanah Merah,’’ kata Jufri Zubir, Ahad (18/9/2022), seraya menunjukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Atas Pengaduan Masyarakat dari Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam surat tertanggal 21 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan S.IK, MM itu, selain sudah pulbaket, Penyidik juga telah meminta keterangan atau melakukan wawancara terhadap sejumlah pejabat Pemprov Riau, terkait laporan Jufri Zubir.

Baca Juga  Mesin Sepeda Motornya Rusak di Jalan, Puspa Tersenyum Bahagia Ada Polantas Polda Riau Membantunya

Mereka adalah Mohd. Firdaus, SE, MM, Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, Tengku Rigabrima Yuda S.STP, MSi, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau.

Kemudian Endinovelly ST MT, Kepala Bagian Kerjasama dan Perbatasan Biro Tapem Setda Provinsi Riau, dan Ir Yendra, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tanah Mako Polda Riau Tahun Anggaran 2009 dan 2011.

‘’Tim Penyidik juga telah melakukan pengecekan lapangan bersama dengan pihak Biro Tapem Setda Provinsi Riau, Kecamatan Bukit Raya, Kelurahan Simpang Tiga, RW, dan RT,’’ tutur Jufri Zubir, mengutip isi surat tersebut.

Pengecekan untuk menentukan tapal batas Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Tingkat II Kabupaten Kampar.

Selanjutnya, penyidik masih menunggu hasil berita acara pemeriksaan di lapangan dalam menentukan tapal yang nantinya diperlukan untuk diajukan ke Ahli dari BPN Provinsi Riau, dan apabila Ahli telah menentukan tapal batas maka penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Tim 9 Pengadaan Tanah tersebut. ***

News Feed