oleh

Tim Resmob Jatanras Polda Riau Tangkap Pelaku Curanmor 7 TKP yang Sempat Viral di Media Sosial

PEKANBARU – Polda Riau meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi disejumlah wilayah di Kota Pekanbaru. Salah satu aksi pelaku ini sempat viral di Media Sosial.

Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, pelaku berinisial MR (23) warga Jalan Pawon/Kartini Pekanbaru.

“Pelaku MR, ditangkap Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di sebuah rumah Jalan Cipta Karya, Pekanbaru pada Rabu (17/7/2024),” kata Kombes Asep, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga  Fajar R Zulkarnaen: Pemerintah Agar Ambil Alih Pelaksanaan RDTR Daerah Yang Lambat

Dalam proses penggeledahan, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan 1 unit Honda Vario serta 1 buah helm merek GM warna hitam.

Berdasarkan laporan polisi, pelaku MR telah beraksi di 7 TKP berbeda di Pekanbaru. Ia beraksi bersama rekannya, Alfi Zul Rahman alias Alfi, yang saat ini telah berstatus DPO.

Baca Juga  Kapolda Riau: Yang Tidak Mampu Jadi Kapolres, Saya Akan Usulkan Untuk Segera Diganti

Asep menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat dan viral di Media Sosial.

“Dari rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi-saksi di lapangan tm mendapatkan info keberadaan pelaku ada di Jalan Cipta Karya,” jelas Asep.

Kapada petugas, pelaku MR mengaku telah beraksi sebanyak 7 kali bersama rekannya inisial AZR alias Alfi yang saat ini berstatus.

Baca Juga  1.040 Meninggal, Riau Tambah 532; Ini Sebaran 34.379 Kasus Baru Corona RI 7 Juli

Adapun TKP saat pelaku beraksi yaitu di Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Bukit Barisan, Jalan Cengkeh, Jalan Ronggowarsito, Jalan Mayar Sakti, Jalan Delima dan Kubang Raya.

Menurut Asep, penangkapan terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam memerangi curanmor. ***

News Feed