oleh

Wow! PHR Undang Rekanan Proyek Pemulihan TTM B3 Eks Chevron di Hotel Mewah Jakarta

PEKANBARU – Hari ini, Kamis (19/1/2023), Pengelola Pengadaan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengundang perusahaan yang bergerak di bidang  pemulihan tanah terkontaminasi minyak (TTM) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) eks PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), untuk rapat di hotel mewah di Jakarta.

Dari undangan diperoleh riausatu.com dari sumber yang enggan namanya diposting, Direktur atau Kuasa rekanan diminta hadir mengikuti Rapat Penjelasan Prakualifikasi pada Kamis, 19 Januari 2023, pukul 08.00 s/d 17.00, Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Jalan Sultan Iskandar Muda Kebayoran, Jakarta-12240.

Sayang, ketika dikonfirmasi riausatu.com via pesan WhatsApp, Rabu (17/1/2023), terkait rapat penjelasan prakualifikasi proyek pemulihan TTM B3 eks Chevron di Provinsi Riau hari ini di Hotel Sheraton Jakarta, Ketua Panitia Lelang, Oscar, tidak membalas dua pertanyaan yang dikirim.

Baca Juga  Aroma Busuk Limbah Chevron Dibongkar LPPHI di Sidang PN Pekanbaru, Ini Isi Dokumennya

Pertanyaan pertama, kenapa kegiatannya diadakan di hotel mewah dan  tidak di kantor PT PHR? Dan kedua, PT PHR mendapat penugasan dari SKK Migas, HoA antara PT CPI dan SKK Migas terhitung tanggal 26 Juli 2021, mengapa baru sekarang tahapan prakualifikasi dilaksanakan?

Sampai berita ini tayang, dua pertanyaan di atas tidak kunjung dibalas oleh Oscar.

Terpisah, praktisi migas Aris Aruna mengatakan bahwa dari informasi yang diperolehnya, peserta yang ikut prakualifikasi proyek pemulihan TTM B3 eks Chevron ada sekitar 100 perusahaan.

“Pekerjaannya dibagi tiga paket, tapi pekerjaannya semua dijadikan satu yang selama ini dipecah-pecah, dan NPT (nilai pengalaman tertinggi) yang diminta Rp2,55 triliun. Ini bisa dicapai dengan cara membuat NPT gabungan (konsorsium),” sebutnya.

Baca Juga  Masyarakat Mandau Tuntut MCTN Tak Bayar Deviden kepada Chevron Standard Limited!

Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang Migas Indonesia (APJPMI) ini menegaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mesti hadir, dan semua pengurusan diserahkan pada kontraktor.

Menurutnya, banyak undang-undang (UU) mau dilabrak dan mengalihkan tanggung jawab ke kontraktor. “Wah, pasti tidak comply dengan UU sebagai perusahaan operator, dan UU PT Perusahaan Jasa Penunjang khusus untuk NIB limbah,” pungkas Aris Aruna.

Sementara itu, dalam catatan media siber ini, pada 26 Juli 2021 PT PHR mendapatkan penugasan dari SKK Migas untuk memulai pemulihan TTM B3 ex operasi PT CPI sebanyak sekitar 6 juta metrik ton.

Berdasarkan hasil audit lingkungan yang dilakukan  KLHK RI pada 2020, maka ditandatangani HoA antara PT CPI dan SKK Migas. CPI hanya dibebankan USD 268 juta sesuai split bagi hasil 12 persen CPI dan Negara 88 persen.

Baca Juga  Dugaan Illegal Mining di Rohil, Ini Dia Pemilik Saham PT Bahtera Bumi Melayu

“Seharusnya, total dana pemulihan itu sekitar USD 1,7 miliar. Karena tidak punya dana sejumlah itu, infonya Negara hanya mau menanggung sekitar USD 340 juta saja,” ungkap sumber.

Jadi, beber sumber yang minta namanya dirahasiakan, total dana pemulihan hanya USD 600 juta, dengan perhitungan biaya pemulihan sekitar USD 100 per metrik ton.

Terakhir, dia menyesalkan rapat penjelasan prakualifikasi dilaksanakan di hotel mewah di Jakarta. Alangkah baiknya panitia melaksanakannya  di kantor PT PHR di Pekanbaru. “Begitu selesai, bisa langsung meninjau ke lapangan,” kecamnya. (nb)

News Feed