oleh

Ahli Bahasa Jaksa Ringankan Tuntutan Jumhur Hidayat

Jakarta – Pendapat ahli bahasa dari jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang penyebaran berita bohong yang menjerat Jumhur Hidayat meringankan tuntutan terdakwa, kata tim kuasa hukum.

“Keterangan dia (ahli) soal RRC itu sebenarnya meringankan Jumhur, karena itu bertentangan dengan (isi) dakwaan Jaksa. (Jaksa menyebut) itu SARA. Namun, menurut dia (ahli), tidak ada unsur SARA di situ, karena RRC itu merupakan sebuah republik,” kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Muhammad Isnur, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

SARA merupakan istilah yang merujuk pada suku, agama, ras, dan antargolongan.

Isnur menerangkan ahli bahasa yang dihadirkan oleh jaksa pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, menyampaikan bahwa tidak ada upaya menyebarkan kebencian pada penggunaan kata “RRC” dalam cuitan Jumhur.

“(Pendapat ahli) malah meringankan (terdakwa) dan membantah dakwaannya jaksa,” ujar Isnur menegaskan.

Baca Juga  Update Corona 16 September: Indonesia Pecah Rekor, Riau Tambah 183 Meninggal 4

Jaksa menghadirkan Ahli Linguistik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha Bachari sebagai ahli bahasa pada sidang kasus penyebaran berita bohong yang melibatkan Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum bertanya mengenai makna kata RRC pada cuitan Jumhur yang menjadi sumber perkara.

Baca Juga  Update Corona Riau 4 Desember: 155 Kasus Baru, 161 Sembuh

“Jelas (RRC) sebagai nama negara. Itu hubungannya state Yang Mulia negara,” kata ahli di hadapan Majelis Hakim.

“Bukan ras ya?” tanya kuasa hukum Jumhur.

“Bukan, negara,” kata Andika.(*/cr9)

Sumber: Riau.antaranews.com

News Feed