PEKANBARU – Setelah cukup lama diam, akhirnya PT Diamond Raya Timber (DRT) bereaksi juga atas tudingan bahwa mereka telah membabat hutan negara di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai, Provinsi Riau. Intinya, tidak benar PT DRT belum mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) dari Menteri Kehutanan RI.
‘’PT DRT menggunakan sistem silvikultur TPTI, tidak benar menebang hutan alam secara masif. PT DRT sudah memiliki izin IUPHHK-HA dari Menteri LHK, yang saat ini berlaku adalah SK MenLHK Nomor: SK.5910/Menhut-IV/BUHA/2014, yang mulai berlaku tgl 27 Juni 2019 sampai dengan 55 tahun ke depan,’’ ujar Humas PT DRT, Agus Setiawan.
Melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke media siber ini barusan, dia juga membantah bahwa PT DRT tidak melakukan Tata Kelola Areal Kerja, sehingga seharusnya dapat diberikan sanksi Pemberhentian Pelayanan Administrasi. Sebaliknya, PT DRT telah menyusun RKUPHHK-HA (RKU) yang disetujui oleh Dirjen PHPL dan RKT secara Self Approval.
Agus juga menanggapi tudingan bahwa PT DRT belum ada analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) atas lahan seluas 90.965 hektare dan belum ditata batas temu gelang sesuai dengan Peraturan Menhut Nomor 43 Tahun 2013 tentang Penataan Batas Areal Kerja yang juga wajib ditandatangani oleh Lurah, Kepala Desa, dan Camat dalam Berita Acara.
Menurutnya, amdal PT DRT sudah disahkan Menhut dengan Nomor: 176/DJ-VI/AMDAL/96 tanggal 30 Agustus 1996, serta izin Lingkungan disetujui oleh BLH Provinsi Riau Nomor: 660.1/BLH-PPL/757 tanggal 9 September 2014. ‘’Tata batas PT DRT sudah temu gelang dan sudah dikukuhkan oleh Menhut tahun 1997 dengan SK Nomor: 518/Kpts-II/1997 tanggal 12 Agustus 1997 sepanjang 144.800,17 kilometer.’’
Lebih lanjut Agus juga membantah bahwa PT DRT belum melakukan Program Hutan Lestari di bekas Blok RKT yang ditebang (Konsep Tebang Pilih), sehingga terkesan menelantarkan lahan dengan kondisi terbuka.
‘’PT DRT melakukan silvikultur TPTI, bukan tebang habis di areal blok RKT. Adapun areal yang terbuka itu adalah, areal perambahan yang dilakukan oleh para oknum perambah hutan dan/ atau illegal logging,’’ demikian Agus Setiawan.
Seperti diberitakan media siber ini, PT DRT diduga telah membabat hutan negara di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai, Provinsi Riau. Perusahaan yang beralamatkan di Jalan Bantaian Bangko, Kabupaten Rokan Hilir itu, dituding belum mengantongi IUPHHK-HA dari Menteri Kehutanan RI.
‘’Kita duga IUPHHK-HA PT DRT di Rohil dan Dumai, seluas 90.956 hektare secara definitif belum ditandatangani oleh Menteri Kehutanan RI. PT DRT saat ini baru hanya mengantongi SK 5910/Menhut-IV/BUHA/2014 yang dikeluarkan tanggal 24 September 2014, dan anehnya berlaku dari 27 Juni 2019 sampai 26 Juni 2074,’’ ujar pemerhati lingkungan, Tommy FM. (zon/riausatu.com)
Baca Berita Sebelumnya: https://riau.siberindo.co/13/09/2020/gawat-pt-diamond-raya-timber-dituding-babat-hutan-negara-di-riau-tanpa-izin/








