oleh

Pengelola RM, Restoran, dan Kafe Wajib Test Swab atau Tutup!

PADANG – Melonjaknya jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, di atas 100 orang per hari dan tercatat sebagai zona merah, membuat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, prihatin

Orang nomor ciek di Provinsi Sumbar itu pun mengeluarkan instruksi pencegahan Covid-19. Perintah tegas dan bersifat segera ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumbar No.360 tanggal 20 Oktober 2020.

“Disinyalir peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 akibat tidak disiplinnya dalam menegakkan protokol kesehatan di rumah makan (RM), restoran, kafe, dan sejenisnya di Kota Padang,” kata Gubernur Irwan Prayitno.

Instruksi yang ditujukan kepada Walikota Padang dan seluruh pengelola rumah makan, restoran dan kafe, berisi empat poin.

Pertama, Walikota Padang agar memperketat pengawasan Perda No. 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di rumah makan, restoran, dan kafe.

Baca Juga  Rekor Baru! Berikut Sebaran 8.854 Kasus Harian Corona RI 6 Januari, Riau Tambah 169

Kedua, seluruh pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya tanpa kecuali, wajib mengikuti test swab RT-PCR paling lambat dua minggu setelah tanggal instruksi.

Ketiga, test swab tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk teknisnya, dapat menghubungi Dr. Andani Eka Putra di Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand.

Keempat, bagi rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya yang telah melakukan test swab RT-PCR diberikan Sertifikat. Sedang bagi pengelola rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya yang tidak melakukan test swab RT-PCR, maka usahanya akan ditutup berdasarkan Perda No. 6/2020.

Baca Juga  Sambangi Masyarakat, Kanit Samapta Polsek GAS Sosialisasi Pemilu Damai

Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Drs. Hefdi, MM ketika dihubungi PilarbangsaNews, grup Siberindo.Co membenarkan Instruksi Gubernur Sumbar ini, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. (zon/riausatu.com)

News Feed