oleh

Terkait Proyek IPAL di Pekanbaru, CERI Desak Menteri BUMN Evaluasi Direksi PT Adhi Karya dan Lapor ke Polda Riau

PEKANBARU – Masyarakat Pekanbaru disarankan melaporkan perbuatan PT Adhi Karya Tbk ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas terkait proyek IPAL SC3/NC (North Catchment) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Saran itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi riau.siberindo.co, Rabu (19/10/2022).

“Selain dilaporkan pidana atas pelanggaran UU Lalu Lintas, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR harus mem-black list PT Adhi Karya untuk rencana proyek sejenis ke depan,” sebut Yusri.

Baca Juga  Polda Riau Luncurkan ETLE Secara Virtual

CERI, tegas Yusri, merasa perlu menanggapi pernyataan mantan Hakim Agung Tipikor Syamsul Rakan Chaniago di riau.siberindo.co, yang marah terkait pekerjaan proyek IPAL SC3/NC yang telah meresahkan dan merugikan masyarakat Pekanbaru.

Lebih Lengkap, Baca Berita Ini:
https://riau.siberindo.co/17/10/2022/masyarakat-pekanbaru-marah-hampir-dua-tahun-jalan-karet-rusak-parah-akibat-proyek-ipal-adhi-karya/

“CERI telah mengirim berita itu ke petinggi PT Adhi Karya Tbk dan Sesmen Kementerian BUMN, hingga hari ini mereka diam saja tidak meresponnya,” ujarnya.

Baca Juga  Sebelas Kelurahan di Pekanbaru Segera Terapkan PPKM Mikro

Akibat tidak profesional dan tidak bertanggung jawabnya PT Adhi Karya terhadap proyek IPAL yang telah merugikan pengguna jalan dan membuat rasa tidak  nyaman warga masyarakat Pekanbaru, maka CERI menyarankan kepada warga Pekanbaru segera melaporkan ke pihak Polda terkait UU Lalu Lintas.

Yusri menerangkan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, khususnya Pasal 28 Ayat 1 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau ganguan jalanan dapat dipidana penjara dua tahun.”

Baca Juga  Agung Nugroho Tawarkan Solusi PKL Pasar Sukaramai

Menurut Yusri, Menteri BUMN Erick Tohir harus mengevaluasi ulang kinerja Dewan Direksi PT Adhi Karya yang terbukti tidak profesional dalam mengelola proyek.

Dia heran PT Adhi Karya adalah perusahaan Tbk (Terbuka)–perusahaan publik yang bersifat terbuka–, namun dikelola terkesan seperti warung kaki lima.

“Karena itu, Bursa Efek Indonesia dan OJK yang mewakili kepentingan pemegang saham publik harus memberikan teguran juga kepada manajemen PT Adhi Karya,” pungkas Yusri. (nb)

News Feed