KUANSING – Lima tersangka dugaan korupsi Anggaran Belanja Barang dan Jasa di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017 akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing).
Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada 6 kegiatan dengan total anggaran Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017.
Penahanan terhadap lima tersangka atas perkara dengan kerugian negara sebesar Rp10,46 miliar lebih itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman didampingi sejumlah Kasi jajarannya kepada awak media dalam konference pers yang digelar di Depan Kantor Kejari Kuansing, Senin (20/07/2020) sore
Kajari menyebutkan, kelima tersangka tersebut yakni mantan Plt Sekda Muharlius, mantan Kabag Umum M Saleh, seterusnya Verdi Ananta sebagai Bendahara, Hetty Herlina dan Yuhendrizal selaku PPTK dalam enam kegiatan di Bagian Umum Setda Kuansing.
“Dari kelima tersangka yang sudah ditahan, sebelumnya diperiksa selama lebih kurang enam jam dan dikhawatirkan kelima tersangka tersebut akan melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti, dikarenakan barang bukti sudah mencukupi maka ke lima tersangka korupsi tersebut kita tahan,” jelas Hadiman.
Sebelumnya, lanjut Hadiman, terhadap kelima tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan cek kesehatannya oleh tim medis dari RSUD Teluk Kuantan.
“Alhamdulillah kelimanya dalam keadaan sehat, maka kita lanjutkan pemeriksaan,” katanya.
Dari anggaran sebesar Rp13.3 miliar pada enam kegiatan di Bagian Umum Sektetariat Daerah, termasuk juga dalam kegiatan makan minum, riil yang dikeluarkan hanya sebesar Rp2,4 miliar.
Jadi terdapat selisih bayar atau kerugian yang dialami negara sebesar Rp10,4 miliar. Dimana sisa kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar,” ungkap Kajari.
Para tersangka ini, sebut Kajari, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI nomor 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat 1 paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp1 miliar. Dan ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta.(riko/hariantimes.com)








Komentar