oleh

Videotron di Kejati Riau Tayang Iklan Rokok, Warga Tak Merokok Somasi Wako Pekanbaru

PEKANBARU – Lantaran videotron yang berada di halaman gedung Kejaksaan Tinggi Riau tetap menayangkan iklan rokok, akhirnya Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT disomasi Komunitas Masyarakat Tidak Merokok.

‘’Atas nama klien kami, tadi sudah kami layangkan surat somasi kepada Walikota Pekanbaru, agar videotron yang berada di halaman Kejaksaan Tinggi Riau dibongkar,’’ ujar Supriadi Bone, SH, C.L.A, kuasa hukum Komunitas Masyarakat Tidak Merokok, kepada media siber ini, barusan.

Dalam surat somasinya tertanggal 22 Januari 2021, advokat dari Kantor Hukum Supriadi Bone, SH, C.L.A. & Group itu lantas menjelaskan alasan kliennya bernama Rinaldi, mensomasi Walikota Pekanbaru.

Baca Juga  Walikota Himbau Warga Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Pertama, berdasarkan keterangan  klien kami terdapat temuan di lapangan masih terdapat iklan rokok berupa di videotron di jalan protokol Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, tepatnya di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.

Kedua, iklan rokok yang tayang di videotron Kejati Riau banyak dikeluhkan masyarakat khususnya pengendara sepeda motor yang melintas, karena efek cahaya sangat mengganggu pandangan pengendara.

Ketiga, berdasarkan PP Nomor  109 Tahun 2012  tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Bahan Zat Adiktif Produk Tembakau bagi Kesehatan dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mengatur tentang Iklan di luar ruangan harus memenuhi ketentuan: tidak dilakukan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, dan tidak boleh melebihi ukuran 72 m2.

Baca Juga  Wali Kota Resmikan Rumah Pangan Madani ke-85

Keempat, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 805/DPD/XII/2015 yang menindaklanjuti Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 39 Tahun 2014 yang mengatur tentang Kawasan Bebas Iklan Rokok, ada lima ruas jalan di Kota Pekanbaru yang harus bebas dari iklan rokok: Jalan Pattimura, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Arifin Ahmad, dan Jalan Jenderal Sudirman.

Kelima, pemasangan iklan rokok di videotron di halaman Kantor Kejati Riau/jalan protokol Sudirman Kota Pekanbaru tersebut, diduga merupakan perbuatan melawan hukum dan merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 36 Tahun 2009 dan Perwako Pekanbaru Nomor  39 Tahun 2014.

Baca Juga  So Sad! Sudah 177 Pasien Corona di Riau Meninggal, Mayoritas Usia 40-60 Tahun

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, agar tidak menimbulkan akibat hukum lain dalam permasalahan ini, Walikota Pekanbaru diminta segera melakukan tindakan tegas dan melakukan penertiban terhadap iklan rokok di videotron Kejati Riau.

‘’Apabila dalam jangka waktu 7 x 24 jam terhitung dari surat diterima hari ini somasi ini tidak diindahkan, klien kami akan melakukan upaya hukum yang dianggap perlu, dan melaporkan permasalahan ini kepada institusi yang berwenang,’’ pungkas Supriadi Bone. (zon/riausatu.com)

News Feed