oleh

Begini di Jatim, Aturan Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik Diperketat

Surabaya – Pemerintah memperketat larangan mudik 2021. Polda Jatim juga ikut meningkatkan penjagaan di akses masuk atau perbatasan wilayahnya.

“Polda Jatim, sesuai dari pusat kami akan melakukan kegiatan yang ditingkatkan. Kami sudah melakukan operasi yustisi di masing-masing perbatasan,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman kepada detikcom di Surabaya, Jumat (23/4/2021).

Latif menyebut peningkatan operasi yustisi ini dilakukan mulai hari ini. “Rencananya hari ini sudah mulai kami lakukan kegiatan peningkatan operasi yustisi sesuai dengan surat edaran. Terutama perbatasan yang dari Jawa Tengah 6 titik dan Bali,” imbuhnya.

Baca Juga  Iwan Simatupang Dilantik Jadi Kepala Satpol PP

Nantinya, Latif menambahkan, pemudik tak langsung diputarbalikkan. Namun, akan dicek persyaratan perjalanan hingga protokol kesehatan yang diterapkan.

“Kami sudah mengadakan itu, istilahnya sudah mengecek yang masuk Jatim apakah sudah memenuhi protokol kesehatan. Untuk sementara kami belum mengembalikan, tetapi kami akan mengecek kelengkapan mereka terkait persyaratan perjalanannya,” ungkap Latif.

“Nanti untuk tindakan memutarbalikkan tetap mulai tanggal 6. Tapi di titik-titik tersebut kami akan melakukan operasi yustisi penegakan prokes,” tambahnya.

Baca Juga  Cultures Tourism dan Business Fair 2021 Dibuka Walikota Pekanbaru

Sebelumnya, pemerintah sempat menetapkan larangan mudik 6-17 Mei 2021. Lalu, pemerintah memperketat aturan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik tersebut. Artinya ada beberapa syarat pengetatan yang diterapkan untuk perjalanan yang berlaku pada 22 April-24 Mei.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, dalam masa pengetatan itu dipersyaratkan hasil tes corona yang berlaku hanya 1×24 jam.

“Sejak dari tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021, dan tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021, diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan baik PCR/rapid antigen maksimal 1×24 jam. Sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari tes GeNose yang dilakukan di tempat keberangkatan,” tuturnya dalam siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga  Lagi, Pasien Covid-19 di Riau 26 Oktober Lebih Banyak Sembuh dari Kasus Baru

Namun, ada pengecualian bagi pelaku perjalanan nonmudik. Pelaku perjalanan tersebut harus mencantumkan surat izin.

“Selain itu diberlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan, yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian nonmudik,” pungkasnya. (*/cr4)

 

Sumber : news.detik.com

News Feed