oleh

Mengulik Rekam Jejak PT Rifansi Dwi Putra, Pemasok Tanah Urug Diduga Ilegal ke PHR!

PEKANBARU – Mengawali tahun 2022, nama PT Rifansi Dwi Putra (RDP) kembali menjadi perbincangan hangat di Provinsi Riau, bahkan di tingkat Nasional.

Lantaran, PT RDP dituding menampung tanah urug ilegal dari PT Bahtera Bumi Melayu (BBM) dan PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP), untuk kemudian dipasok ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Dua perusahaan pertambangan tanah itu yakni PT BBM dan PT BTP disebut oleh Inspektur Tambang Kementerian ESDM Provinsi, tidak memiliki izin lengkap alias beroperasi ilegal.

Berikut rekam jejak perusahaan milik Ricky Sinambela, pemasok tanah untuk tapak (wellped) sumur minyak di Blok Rokan yang kini dikelola oleh PT PHR).

Begitu browsing di situs rifansi.co.id, ternyata PT RDP bukan perusahaan kecil dan kacangan. Sebaliknya, memiliki segudang pengalaman mengerjakan proyek, khususnya di sektor migas berskala besar.

Baca Juga  Ke Riau, Apa Erick Thohir Mau Pasang Masker di Pembangkit Listrik MCTN?

PT RDP yang beralamatkan Jalan Palapa Ujung No.145 Labuh Baru Timur, Pekanbaru, berdiri sejak 1997. Selain di Pekanbaru, PT RDP juga memiliki kantor di Duri Bengkalis, Balikpapan, dan Jakarta.

Sejak berdiri, PT RDP kerap menggarap proyek-proyek di lingkungan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), raksasa migas dunia yang akhirnya hengkang dari Blok Rokan.

Menariknya, walau Blok Rokan diambil alih PT PHR, namun pekerjaan yang pernah diberikan oleh Chevron masih dikerjakan oleh PT RDP, terkhusus tanag urug yang menghebohkan itu.

Sayang, sampai berita ini tayang, upaya konfirmasi riau.siberindo.co terkait tudingan bahwasanya PT RDP diduga menadah tanah urug ilegal (illegal mining) dari PT BBM dan PT BTP, tidak berhasil.

Klarifikasi yang diantar media siber ini via WhatsApp, Jumat (21/1/2022) sore, hanya dibaca Ricky Sinambela, sang Presiden Direktur PT RDP tesebut.

Baca Juga  Andi Putra Ditahan KPK, Suhardiman Amby Plt Bupati Kuansing

Kembali ke situs rifansi.co.id, deretan proyek yang pernah digarap PT RDP pun terpampang di sana: work unit rate (konstruksi) di PT CPI sejak 2010-2020 (3 kontrak berturut-turut), dan Operation Maintenance and Support Service pada 2013-2017 (dua kontrak).

Tak itu saja, ternyata PT RDP juga kontraktor menangani urusan limbah dan transportasi PT CPI. Tepatnya, Waste Handling and Transportation pada 2016-2021 (2 kontrak).

Kehebatan perusahaan ini kian melesat saat ikut proyek pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru-Bangkinang (2019-2020), yang digarap PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).

Terakhir, perusahaan keluarga ini juga memenangi proyek jasa transportasi (Transportation Service) di PT Pertamina Hulu Makaham (PHM) pada 2019-2023 (3 kontrak).

Menariknya, PT RDP mengklaim memiliki nilai-nilai dan budaya kerja yang unggul yakni etika, integritas, kejujuran, dan keadilan sebagai jantung perusahaan.

Namun sayang, nama besar PT RDP sebagai perusahaan nasional bisa “tergelincir” pada urusan tanah urug diduga ilegal, yang isunya kini kian melebar dan menasional.

Baca Juga  BEM Nusantara Protes PLN Beli Saham PT MCTN, Indikasi Ada Permainan?

Sebenarnya, manajemen PT PHR telah merespon soal pasokan tanah urug pembangunan sumur minyak dari PT RDP yang diduga illegal mining dari PT BBM dan PT BTP.

VP Corporate Affairs PT PHR wilayah kerja Blok Rokan, Sukamto Tamrin menyatakan, pihaknya mewajibkan semua mitra kerja mematuhi peraturan perundang-undangan berlaku, termasuk pengadaan tanah urug.

Meski mewajibkan semua mitra kerja mematuhi peraturan dan perundang-undangan berlaku, termasuk pengadaan tanah urug, namun PHR belum mengambil langkah konkret atau sanksi terhadap PT RDP.

Informasi yang diperoleh media siber ini dari berbagai sumber, kasus dugaan tanah urug PT RDP ini kabarnya tengah diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. (nb)

News Feed