oleh

Tok! Putusan MA Pastikan Tanah 28 Ha Milik PT Bukit Raya Asri di Jalan Citra/Labersa Masuk Wilayah Pekanbaru

PEKANBARU – Humas PT. Bukit Raya Asri (BRA), Rinaldi S.S., S.Sos., C.Me, menegaskan bahwa tanah seluas 28 hektare di Jalan Citra/Labersa yang diklaim dan dijual Nizhamul Dkk kepada Pemerintah Provinsi Riau senilai Rp11,78 miliar pada 2011, adalah milik PT BRA.

“Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813 K/Pdt/2011 tertanggal 22 Agustus 2011 menegaskan bahwa lahan objek a quo seluas 28 ha yang diklaim Nizamul Dkk terletak di Jl. Citra/Labersa, termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Rinaldi di Pekanbaru, Kamis (26/1/2023).

Dia lantas membeberkan isi Putusan MA Nomor: 813 K/Pdt/2010 tanggal 22 Agustus 2011 yang diputuskan Majelis Hakim terdiri dari Ketua Dr H Mohammad Saleh SH MH serta anggota Majelis H Mahdi Soroinda Nasution SH MHum dan H Achmad Yamanie SH MH.

Putusannya yaitu, Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 62/Pdt/2009/PT.R. tanggal 20 Oktober 2009 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 86/Pdt.G/2008/PN.Pbr. tanggal 29 Januari 2009, dan menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang mengadili perkara tersebut.

Kemudian Rinaldi mengutip isi Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 86/Pdt.G/2008/PN.Pbr. tanggal 29 Januari 2009, yang diputuskan Majelis Hakim terdiri dari Ketua H Amin Ismanto SH MH, serta anggota Majelis Yuzaida SH MH dan Martin Ginting SH MH.

Baca Juga  Gedung HPBB PT Telkom Terbakar, Jaringan Telkomsel Lumpuh Total

Putusannya yaitu: Menyatakan Penggugat berhak atas tanah seluas ± 28 Ha yang terletak di Jalan Citra RT. 02 RW. 01 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru;  Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; dan Menyatakan seluruh surat-surat yang terbit atas tanah terperkara milik Tergugat tidak sah dan berharga.

“Dari dua putusan di atas, menurut kami, semua pihak baik itu aparat penegak hukum (APH) maupun aparatur Pemerintah sudah sepatutnya tidak lagi memperdebatkan obyek sengketa yang dimaksud,” tegas Rinaldi.

Camat Bukit Raya dan Pemko Pekanbaru, sebutnya, sudah sepatutnya senang dan bangga terhadap putusan ini. “Dengan artian, ada pemasukan yang bertambah yang berasal dari pajak-pajak terhadap obyek yang telah kami menangkan ini,” ungkapnya.

Baca Juga  Gali Kembali Potensi Wisata, ASC dan Pemkot Cilegon Gelar Pesta Rakyat dan Lomba Mancing di Rawa Arum

Rinaldi menyayangkan jika ada pikiran lucu yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) yang  bertugas di Kantor Kecamatan Bukit Raya ataupun di Pemko Pekanbaru, malah tidak ingin tanah seluas 28 hektare tersebut masuk ke dalam wilayah Kota Pekanbaru.

“Coba kita bayangkan bersama, jika SKGR-SKGR tersebut dinaikkan statusnya menjadi Surat Hak Milik (SHM), lalu di atasnya dibangun bangunan yang dapat menambah pendapatan Kota Pekanbaru, apa tidak menjadi sebuah pengkhianatan terhadap kota ini.”

Menurutnya, jika kemudian putusan MA ini tidak didukung bersama-sama oleh Camat, Dispenda, Tapem, atau bahkan Pj. Walikota Pekanbaru, sangat disayangkan karena 28 hektare adalah sebuah nilai investasi yang besar.

“Tidak hanya itu, muka Camat sebelumnya yang mengeluarkan SKGR pun menjadi terselamatkan,. Jadi lucu rasanya, jika mereka tidak mendukung putusan MA tersebut,” pungkas Rinaldi.

Baca Juga  Riau di Bawah 100, Ini Sebaran 3.145 Kasus Baru Corona RI 16 September

Seperti diberitakan, Polda Riau masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov Riau di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar yang sebelumnya direncanakan untuk lokasi pembangunan Mako Polda. Ada dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 11,78 miliar dalam kasus itu.

Berita Terkait:
https://riau.siberindo.co/18/01/2023/kasus-tipikor-pengadaan-tanah-labersa-yang-dibeli-pemprov-riau-rp1178-m-polda-dan-tim-terkait-ukur-koordinat-obyek-tanah/

Saat ini kasus dugaan korupsi dan pemalsuan surat-surat tanah yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau, dengan pelapor dari H. Jufri Zubir tersebut telah dilakukan pengecekan obyek lapangan dengan tim terkait, Selasa (17/1/2023).

Pengecekan ini untuk menentukan obyek tanah dan tapal batas Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Tingkat II Kabupaten Kampar. (nb)

News Feed