oleh

LSM Ini Minta Kejari Transparan Usut Dugaan Korupsi RS Madani Pekanbaru

PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Madani Kota Pekanbaru yang lagi diusut Kejaksaan Negeri Pekanbaru, masih bergulir. Terbaru, Koprs Adhyaksa telah memanggil tim ahli konstruksi dari Sumatera Utara dan sedang menunggu hasil audit.

Namun, pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru, hanya memeriksa kegiatan struktur pembangunan gedung RS Madani yang dianggarkan tahun 2016-2017, yang dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP), dengan nilai kontrak Rp66 miliar lebih.

Berita Terkait: https://siberindo.co/10/07/2020/waduh-jaksa-usut-dugaan-korupsi-rp80-miliar-rs-madani-pekanbaru/

Kepada media siber ini, Jumat (26/2/2021), Ketua LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Provinsi Riau, Jackson Sihombing, menilai penanganan dugaan korupsi pembangunan gedung RS Madani di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tidak obyektif dan transparan.

Baca Juga  Update Kasus Corona Riau pada 3 Desember: Tambah 5, Sembuh 39

Menurut Jackson, sebenarnya anggaran pembangunan gedung RS Madani Kelas C Kota Pekanbaru itu, memakan biaya hampir Rp100 miliar lebih.

Menurutnya, pembangunan gedung RS Madani tersebut, dianggarkan sejak tahun 2016-2017-2018-2019 bersumber dana dari APBD Pemko yang telah memakan biaya hampir Rp100 miliar lebih.

“Kami curiga Kejaksaan Negeri Pekanbaru pura-pura tidak tahu anggaran lanjutan gedung RS Madani kelas C tersebut, karena hal ini diabaikan. Padahal, proyek ini paling banyak disorot pada tahun 2018 dan 2019. Karena itu kita minta jaksa obyektif dan transparan mengusut kasus ini,” bebernya.

Jackson menambahkan, penanganan dugaan korupsi pembangunan RS Madani tahun 2016-2017 diduga ada “titipan”, karena Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tidak turut membongkar dugaan korupsi pembangunan gedung RS Madani pada 2018-2019.

Baca Juga  Rekor Kasus Kematian Corona di RI 21 Januari, Riau Tambah 137 Kasus Baru

“Kami curiga, Kejaksaan fokus menangani anggaran 2016-2017, ada apa? Saya menduga, mereka (Kejaksaan) pasti tahu ada anggaran lanjutan pembangunan gedung RS Madani,’’ ungkap Jackson seraya menambahkan adanya dugaan rekanan mencari keuntungan dengan mengurangi volume pekerjaan.

Jackson kemudian merincikan, pada 2018 paket pekerjaan lanjutan pembangunan RS Madani Kelas C (tahap III) dengan nilai HPS Rp16.180.320.673 ,- dilaksanakan oleh PT Razasa Karya. Pengguna Anggaran-nya bernama Dr Zaini Rizaldi S, PPK Ir Triyatna, dan PPTK Agustina Fitriani Erza, ST, MT.

Kemudian pelaksanaan pekerjaan gedung RS Madani tahun 2019, berjudul paket pekerjaan Lanjutan pembangunan Rumah Sakit Kelas C (Tahap IV), ini juga pelaksanaan diduga tidak mencapai tahap progres yang sudah direncanakan.

Baca Juga  Langgar Perda Nomor 5 Tahun 2002, Satpol PP Tertibkan PKL

Paket proyek ini, dilaksanakan oleh PT Raja Oloan dengan nilai HPS Rp21.773.276.273. Nama Pengguna Anggaran Indra Pomi Nasution, PPK Ali Anafiah, dan PPTK Andiko Asnawi.

“Pembangunan gedung RS Madani tahun 2018-2019 begitu kompleks persoalannya, dan sudah kita laporkan beberapa hari lalu. Bukti dan dokumen proyek sudah kita lampirkan, bahkan estimasi perhitungan internal dugaan korupsi ada dalam laporan. Kita berharap Kejari Pekanbaru serius mengungkap kasus RS Madani ini,” pungkas Jackson. (zon/riausatu.com)

News Feed