oleh

Tiga Pekerja PT PPLI Tewas di WK Rokan, CERI Minta Komite Audit Pertamina Usut Dugaan Penunjukan Langsung oleh PT PHR

JAKARTA – Komite Audit Pertamina dan penegak hukum diharapkan ikut mendampingi Tim Disnaker Provinsi Riau untuk melakukan investigasi menyeluruh penyebab kecelakan kerja yang telah menyebabkan tiga pekerja meninggal dunia pada Jumat (24/2/2023) di wilayah kerja PT PHR di WK Migas Blok Rokan, Riau.

Ketiganya diketahui merupakan tenaga kerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), sebagai rekanan PHR. Ketiga pekerja tersebut meninggal setelah masuk ke dalam kontainer limbah di CMTF Balam: Hendri, Dedy Krismanto, dan Ade Ilham.

Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Ahad (26/2/2023) di Jakarta.

“Sebab, kami mendapatkan informasi bahwa kontrak kerja PT PPLI dengan PT PHR konon kabarnya tidak melalui mekanisme tender, tetapi dengan penunjukan langsung. Informasi inilah yang harus ditelisik oleh penegak hukum, apakah benar?” ungkap Yusri.

Baca Juga  Update Corona Riau 4 Desember: 155 Kasus Baru, 161 Sembuh

Menurut Yusri, proses pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme tender lazimnya lebih selektif terhadap segala aspek kemampuan calon rekanan dibandingkan mekanisme penunjukan langsung. Tak terkecuali terkait aspek kesehatan keselamatan kerja (K3).

“Sehingga sangat perlu didalami dan ditelisik apa motifnya oleh Komite Audit Pertamina, apa alasan dan pertimbangan PT PHR telah menunjuk langsung PT PPLI sebagai rekanan untuk melaksanakan pekerjaan dengan harga yang jauh lebih mahal dari kontraktor sebelumnya,” beber Yusri.

Oleh sebab itu, sambung Yusri, CERI sangat berharap dan mendorong semua pihak termasuk penegak hukum untuk memeriksa proses penunjukan PT PPLI sebagai pelaksana pekerjaan oleh PT PHR.

“PT PPLI informasinya melakukan pekerjaan memproses sisa lumpur bor dari seluruh sumur bor dari sekitar 400 sumur di WK Blok Rokan untuk dikumpulkan di Centralized Mud Treating Facility (CMTF) di Balam, Kabupaten Rokan hilir. Adapun kegiatan kerja PT PPLI adalah dewatering proses, yaitu proses pemisahan lumpur dengan air,” ungkap Yusri.

Baca Juga  Jenderal Dudung Serahkan 20 Rumah Dinas ke Kodim 1414/Tator

Tahapan kerjanya, lanjut Yusri, antara lain air disuntik ke dalam formasi melalui sumur injeksi. Setelah itu, solid dalam bentuk lumpur diproses lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, limbah kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi masuk ke dalam kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang undangan.

Seperti diberitakan, kasus kecelakaan kerja kembali terjadi di area kerja PT PHR. Kali ini menimpa tiga pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), yakni Hendri (54), bagian PMCOW, Ade (37) Operator Dewatring, dan Dedi (44), Operator Evaporator.

Baca Juga  Puluhan SPV di Balik Armada Pertamina, CERI Desak Kejagung Usut

Kecelakaan kerja di lingkungan Blok Rokan menjadi sorotan pasca alih kelola dari tangan PT Chevron ke PT PHR pada 9 Agustus 2021 lalu. Dan dari Juli 2022 hingga Januari 2023, telah terjadi sebanyak 7 kecelakaan kerja yang menyebabkan 7 nyawa pekerja tewas.

Dari 7 pekerja tewas itu, seorang di antaranya merupakan pegawai PHR sementara 6 lainnya adalah pekerja mitra kerja PHR. Dengan adanya tiga korban dalam kasus terbaru ini, total korban pekerja yang tewas di Blok Rokan sudah mencapai 10 orang.

Selain itu, kasus kecelakaan kerja ini juga telah menyebabkan dua pejabat teras PHR dicopot. Keduanya yakni Executive Vice President (EVP) Upstream Business, Feri Sri Wibowo, dan EVP Business Support, Fransjono Lazarus pada awal 2023 ini. (nb)

News Feed