oleh

GPMPPK Kembali Demo, Minta Kejati Buka Lagi Kasus Korupsi Proyek Payung Elektrik

PEKANBARU –  Untuk kedua kalinya, Selasa (25/6/2024), Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru.

Sama dengan aksi demo pertama Selasa (11/6/2024) lalu, pada aksi unjuk rasa kedua kalinya ini massa
GPMPPK juga mempersoalkan penanganan kasus hukum dugaan korupsi payung elektrik mewah di Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau.

Sementara pekan lalu, Kejati Riau telah mengumumkan penghentian penyelidikan perkara dengan alasan telah dilakukan pengembalian uang kelebihan bayar oleh kontraktor.

Dalam orasinya, GPMPPK secara tegas meminta Kejati Riau untuk membuka kembali penyelidikan kasus payung elektrik senilai Rp42 miliar tersebut.

Koordinator Aksi GPMPPK, Robby Kurniawan, menjelaskan terdapat sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau terkait pelaksanaan proyek yang membikin heboh publik tersebut.

Baca Juga  Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Tak Bayarkan Gaji Terlapor Bupati Rohil Afrizal Sintong, Pelapor Apresiasi Polda Riau

Salah satunya, BPK mengungkap adanya perubahan spesifikasi konstruksi pekerjaan tanpa persetujuan dari pejabat penandatanganan kontrak.

“Anehnya, perubahan spesifikasi pada konstruksi payung elektrik justru disetujui oleh saudara Thomas Larfo Dimeira,” kata Robby, dalam aksinya.

Robby meminta Kejati Riau menyelidiki dugaan keterlibatan Thomas Larfo Dimeira selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan proyek pengembangan kawasan Mesjid Raya An-Nur Provinsi Riau.

Pekerjaan payung elektrik masuk di dalam bagian proyek tersebut dan menelan anggaran terbesar.

Berikut pernyataan sikap GPMPPK yang disampaikan kepada Kejati Riau.

Pertama, meminta Kejati Riau menyelidiki kembali dugaan keterlibatan Thomas Larfo Dimeira selaku KPA pada pekerjaan pengembangan kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau, berdasarkan LHP BPK RI Riau yang mengungkap adanya perubahan spesifikasi yang tidak ada persetujuan dari Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK).

Baca Juga  Atlit BIN Juara, Olahraga Indonesia Maju Dalam Kancah Dunia

Dan, terdapat bukti bahwa perubahan spesifikasi pada kontruksi pekerjaan Payung Elektrik disetujui oleh Thomas Larfo Dimeira.

GPMPPK juga menyebut sejumlah perubahan spesifikasi pada konstruksi payung elektrik Masjid Raya An-Nur, meliputi, a) Motor listrik payung elektrik seharusnya buatan Eropa Merk Groundfos, tapi yang dipasang merk Aero Elektrik (Produk Asia).

b) Gear Box Merk Groundfos, produk Eropa tetapi yang dipasang merek Transmax (produk China), dan (c) Ball Screwdan Nut Merk THK, produk Jepang, yang dipasang merek Hiwin (produk Taiwan).

Kedua, meminta Kejati Riau menyelidiki kembali dugaan pelanggaran hukum tentang tidak adanya jaminan pelaksanaan, pada pekerjaan pengembangan kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau pada adendum ketiga, keempat, dan kelima, namun kontrak adendum tetap dilaksanakan.

Ketiga, meminta Kejati Riau melakukan penyelidikan kembali dengan memeriksa secara teliti terhadap seluruh dokumen terkait pekerjaan pengembangan kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau.

Baca Juga  Lagi Mahasiswa Unjuk Rasa, Minta Kejati Riau Bentuk Tim Khusus Usut Izin HGU Surya Dumai Group

Keempat, meminta Kejati Riau memeriksa kembali seluruh dokumen transaksi pada pencairan akhir berdasarkan berita acara serah terima (BAST) pada dokumen SP2D, bukti setor dan penerimaan negara pada Bank Riau Kepri Syariah.

Dan kelima, meminta Kejati Riau melakukan penyelidikan kembali secara transparan terkait dugaan korupsi pada pekerjaan pengembangan kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau yang dibiayai APBD Riau Tahun 2022 itu.

Dalam aksinya, GPMPPK menyerahkan sejumlah bukti kepada Kejati Riau, terdiri dari berita acara serah terima, bukti transaksi setoran ke kas negara oleh PT BJM, dan SP2D terakhir.

Selain itu, juga diserahkan surat persetujuan perubahan spek, surat evaluasi review desain payung elektrik, dan dokumen terkait lainnya. ***

News Feed