oleh

Dinas Pendidikan Bengkalis Terapkan Pembelajaran Daring Akibat Kabut Asap

RIAU.SIBERINDO.CO – Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau secara daring selama empat hari menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap di wilayah setempat. Kebijakan ini diberlakukan mulai 26 hingga 29 Agustus 2026 untuk seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Langkah darurat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Nomor 1203 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Selama Bencana Kabut Asap. Ditetapkan di Bengkalis pada 25 Agustus 2026, aturan ini diterbitkan demi melindungi kesehatan para siswa dan tenaga pengajar.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, menegaskan bahwa keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama pemerintah daerah di tengah ancaman pencemaran udara.

“Ini merupakan langkah antisipasi kita untuk menjaga kesehatan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan akibat kondisi kualitas udara yang kurang baik karena kabut asap,” ujar Hadi di Bengkalis, Rabu (26/8/2026).

Meskipun aktivitas belajar di gedung sekolah dihentikan sementara, pihak Disdik memastikan hak pendidikan siswa tetap terpenuhi melalui skema belajar dari rumah. Hadi menginstruksikan seluruh pihak sekolah untuk memfasilitasi kebutuhan PJJ sesuai dengan kapasitas dan kondisi masing-masing lembaga.

Baca Juga  Kepri 123, Riau Nihil; Berikut Sebaran 533 Kasus Baru Corona RI 6 Januari

Hadi meminta pihak sekolah menjamin kelancaran sistem pembelajaran daring tanpa memberatkan para peserta didik.

“Kami minta sekolah memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung, teknisnya dapat disesuaikan oleh masing-masing satuan pendidikan yang terpenting proses pembelajaran tetap berjalan,” tutur Hadi menambahkan.

Selain mengalihkan sistem pembelajaran, Dinas Pendidikan Bengkalis turut mengimbau para siswa dan orang tua untuk membatasi aktivitas di luar ruangan demi menghindari bahaya penapasan. Penggunaan masker medis juga sangat disarankan bagi warga yang terpaksa beraktivitas di ruang terbuka selama masa bencana asap.

Baca Juga  Sip! Hari Ini Pasien Corona di Riau yang Sembuh Lebih Banyak dari Kasus Baru

Dalam surat edaran tersebut, Korwilcam dan pengawas sekolah diintruksikan untuk memantau pelaksanaan PJJ serta menyampaikan laporan berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan. Imbauan penyesuaian PJJ ini juga dialamatkan kepada madrasah di bawah Kementerian Agama dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Mengenai kelanjutan kegiatan belajar setelah 29 Agustus 2026, Dinas Pendidikan Bengkalis akan mengevaluasi kembali berdasarkan perkembangan data kualitas udara di lapangan. “Harapan kita tentu kondisi segera membaik, kebijakan ini bukan untuk menghentikan pembelajaran tetapi sebagai langkah perlindungan,” kata Hadi memungkasnya.(****)

News Feed