PEKANBARU – Polisi dari jajaran Mapolres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, mesti melakukan upaya penyamaran untuk membongkar kasus prostitusi online. Hasilnya tidak sia-sia: dua tersangka berhasil diamankan petugas.
Kedua pelaku yang diamankan merupakan pasutri (pasangan suami-istri), yaitu TFA, 25, dan isterinya, AW, 22, yang sehari-hari bermukim di Kelurahan Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Korbannya juga kita amankan dan dijadikan sebagai saksi untuk dimintai keterangan,” jelas Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Harjito, Rabu (27/1/2021). Korbannya berinisial DA, dan berstatus sudah putus sekolah.
Polisi menyita uang tunai Rp602.000 yang merupakan uang bayaran untuk korban, dan satu unit smartphone merek Xiaomi milik pelaku dan satu unit smartphone merek Oppo A3 milik korban.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang menyebutkan soal adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Pada saat itu, sebut Wimpi, pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi MiChat.
Polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku dan korban di Selatpanjang Kota. Polisi pun menyamar dan berpura-pura menjadi pelanggan.
“Kemudian tim mendalami laporan itu dengan mengintai aplikasi online MiChat. Lalu tim kita membuat janji pertemuan dan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku dari situlah kita mengamankan kedua pelaku,” kata Wimpi.
Selanjutnya, menurut Wimpi, tim langsung mengamankan kedua pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan. (end)









