oleh

DKPP Periksa 13 Komisioner Bawaslu

JAMBI- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 59-PKE-DKPP/II/2021 di Kantor KPU Provinsi Jambi, hari ini, Selasa (27/4) pukul 09.00 WIB.
Pengadu perkara ini adalah Julius. Dia melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin Albert Trisman, Salman, A. Rahim, Zamharil, dan Markus sebagai Teradu I – V.

Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muarojambi, Yasril, M. Yusuf, dan Muhammad Havis sebagai Teradu VI − VIII. Selain itu, penyelenggara di tingkat provinsi pun turut diadukan. Mereka adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, masing-masing atas nama Asnawi, Wein Arifin, Afrizal, Fachrul Rozi, dan Ropiqoh Pebrianti sebagai Teradu IX – XIII.

Pokok aduan yang didalilkan  adalah para Teradu I – V telah menghentikan kasus pidana pemilu terkait mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin yang diduga dilakukan oleh Al Haris, kandidat Gubernur Jambi nomor urut 3 untuk memenangkan Pilgub Jambi. Menurut Pengadu, para ASN dimobilisasi seperti tim sukses yang ikut bekerja memastikan atasannya menang di seluruh TPS di Kabupaten Merangin.

Baca Juga  15 dari 83 Kelurahan Kini Masuk Zona Hijau Covid-19

Pokok perkara serupa didalilkan kepada Teradu VI – VIII terkait dugaan menghentikan kasus pidana pemilu berupa mobilisasi para kepala desa (Kades) yang tergabung dalam Forum Kades di Kabupaten Muarojambi. Menurut Pengadu Forum Kades itu sempat bertemu Al Haris beberapa hari menjelang pencoblosan di rumah makan Saung Haji Robet. Sejumlah Kades yang hadir mengaku diundang oleh Bustomi, Ketua Forum Kades Kabupaten Muarojambi.

Dalam pertemuan itu mereka diarahkan untuk memobilisasi masyarakatnya memenangkan Al Haris. Para kades itu bahkan sempat membuat surat pernyataan tertulis. Kasus ini sudah diadukan ke Bawaslu Provinsi Jambi. Tetapi, Bawaslu Provinsi Jambi, Teradu IX – XIII menyerahkan penanganan kasus pidana pemilu ini ke Bawaslu Muarojambi.

Baca Juga  Investasi Terbesar Selama Hampir 10 Tahun Terakhir, PLTA Kayan Cascade Bakal jadi Legacy Jokowi untuk Energi Bersih

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jambi. Rencananya, sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Plt Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Arif melalui rilis yang diterima Jambi One.

Baca Juga  Ketua MPR Meminta Bawaslu Antisipasi Politik Uang Jelang PSU

Menurut dia, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi Tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Swab Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” pungkasnya. (*/cr1)

News Feed