RIAU.SIBERINDO.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Tim Pembina Samsat kembali menunjukkan apresiasinya kepada masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui Penarikan Hadiah Undian Emas Samsat Provinsi Riau Tahap II, sebanyak 136.607 wajib pajak berkesempatan mendapatkan berbagai hadiah atas kepatuhan mereka membayar pajak tepat waktu.
Pengundian yang dipusatkan di Kantor Samsat Kota Pekanbaru pada Senin (27/7/2026) tersebut turut dihadiri oleh jajaran Ditlantas Polda Riau serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kadis Kominfotik) Provinsi Riau, Supriyadi.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Riau, Muhammad Hidayat, menjelaskan bahwa peserta undian periode kedua ini merupakan wajib pajak yang melakukan pembayaran pada rentang periode 1 April hingga 30 Juni 2026. Tingginya angka peserta menunjukkan animo serta kesadaran masyarakat Riau yang kian meningkat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Penarikan undian periode kedua mempunyai total hadiah berupa 5 keping emas, dengan rincian satu logam mulia seberat 5 gram, dua logam mulia seberat 2,5 gram, dan dua logam mulia seberat 1 gram. Selain itu, ada juga pengundian satu unit motor Yamaha Gear untuk pemenang utama. Mudah-mudahan reward dan apresiasi ini bisa semakin menggerakkan para wajib pajak di Provinsi Riau,” ujar Muhammad Hidayat saat penarikan undian.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jasa Raharja dan seluruh jajaran Tim Pembina Samsat. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi sarana efektif dalam mengedukasi masyarakat sekaligus memberikan penghargaan nyata atas kedisiplinan mereka.
Selain pembagian hadiah undian, Ninno mengumumkan bahwa Pemprov Riau bakal memberlakukan kebijakan khusus berupa penghapusan denda pajak (pemutihan) serta penghapusan pokok pajak di atas dua tahun. Program keringanan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau dan berlaku sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2026.
“Bersempena HUT Riau, mulai awal Agustus sampai 31 Agustus, kami akan melaksanakan penghapusan denda pajak dan pokok pajak di atas 2 tahun. Kebijakan dari Pak Plt Gubernur menjadi momen untuk meringankan masyarakat yang terkendala pembayaran, sekaligus sebagai langkah optimalisasi pendapatan daerah dan pendataan potensi yang ada,” terang Ninno.










