oleh

Jalin Kerjasama, AAI Pekanbaru dan PWI Provinsi Riau Teken Nota Kesepahaman

PEKANBARU – Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Pekanbaru dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, Sabtu (27/2/2021), menandatangani
Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman.

Lingkup MoU ini adalah pemberian bantuan hukum bagi wartawan yang mendapat persoalan hukum baik di Kepolisian hingga ke tingkat pengadilan.

Kepada media siber ini barusan, Ketua AAI Kota Pekanbaru Syam Daeng Rani SH MH menjelaskan latar belakang diadakannya kerjasama ini, yakni saling menguntungkan karena advokat butuh media dalam menyampaikan informasi perkara yang ditangani.

Baca Juga  11 Kelurahan Masuk Zona Merah Covid-19

Selain bantuan hukum, AAI juga akan memberikan jasa konsultasi dan memberikan pembekalan hukum berupa seminar hukum.

“AAI dan PWI Riau sama-sama berkomitmen saling menguntungkan menyelesaikan persoalan secara profesional dan di jalur yang benar. Kerjasama ini akan melibatkan seluruh advokat AAI secara pro aktif,” ujar Syam Daeng Rani.

Dihubungi terpisah, Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang menyampaikan terima kasih kepada AAI yang berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi wartawan yang terkena masalah hukum.

Baca Juga  Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, Kapal Basarnas KN Antasena Dikerahkan

Menurutnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik, seorang wartawan bisa saja tersandung hukum. Mulai dari dugaan pencemaran nama baik atau digugat.

“Dengan kerjasama ini bukan berarti wartawan dalam menjalankan tugasnya menjadi semena-mena. Sebaliknya, dalam menjalankan tugas wartawan dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan tetap mengedepankan kode etik,” pungkas Zulmansyah. (zon/riausatu.com)

News Feed