oleh

Sekda Ingatkan Dinas Teknis Lebih Peka Darurat Bencana Banjir

PEKANBARU – Kondisi curah hujan yang cukup tinggi sejak beberapa hari terakhir membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan status tanggap darurat bencana banjir. Penetapan status tanggap darurat bencana Banjir ini berlaku hingga 30 April 2021.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil, M.Ag M.Si menyebut, penetapan status ini juga seiring prediksi BMKG terkait kondisi cuaca yang cukup ekstrim berlangsung hingga beberapa hari kedepan.

Ia mengingatkan kepada dinas teknis, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) supaya lebih peka dan jeli untuk mengantisipasi bencana Banjir ini.

“Mereka harus peka, telinga hidung, mata harus jeli harus tanggap. Kalau ada Banjir ada selokan tersumbat, OPD harus segera bertindak dan tidak tinggal menunggu perintah lagi,” tegasnya dilansir dari pekanbaru.go.id, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga  Mangkir RDP Pembangunan Ilegal, Kepala Satpol PP Lecehkan DPRD Pekanbaru

Menurutnya, setiap OPD harus bertanggung jawab penuh apa yang menjadi pekerjaannya. Mereka juga dituntut bekerja secara baik dan dapat membuat inovasi dan tidak menunggu perintah saja.

Terkait bencana Banjir ini, dikatakan Jamil, pemerintah kota terus berupaya agar permasalahan Banjir dapat segera diatasi. Karena ini merupakan salah satu bencana alam, dengan curah hujan yang tinggi membuat sejumlah sungai meluap.

Baca Juga  Sekda Setuju Perda RTRW Riau Dipantau Ulang

“Sehingga membuat beberapa rumah masyarakat terendam air. Kita akan memberikan bantuan kepada masyarakat,” terangnya. (*/cr1)

News Feed