oleh

Masyarakat Mandau Tuntut MCTN Tak Bayar Deviden kepada Chevron Standard Limited!

PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Mandau Bersatu (AMMB) menuntut PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) – pemilik fasilitas pembangkit listrik Cogen Duri— tidak membayar deviden kepada Chevron Standard Limited (CSL) yang memiliki 95 persen saham MCTN.

‘’Hal ini didasari oleh perilaku CSL yang tidak fair dalam melaksanakan tender jual beli saham MCTN, dan ini jelas merugikan peserta tender dari Riau,’’ tegas Fredi, Kordinator Aliansi Masyarakat Mandau Bersatu, kepada sejumlah media, Rabu (28/7/2021) siang.

Menurutnya, semua peserta tender ikut serta dalam proses jual beli saham CSL melalui JP Morgan Singapore.

Pada saat telah diperoleh kesepakatan draft perjanjian jual beli saham antara CSL dan perusahaan daerah Riau, dua hari berikutnya CSL menjual sahamnya kepada PLN tanpa melalui proses yang dilaksanakan oleh JP Morgan sebagai pihak yang melakukan tender saham CSL.

Baca Juga  Keren! Kommapala Winnetou Unri Kibarkan Merah Putih di Perut Bumi Rokan Hulu Riau

Dia menengarai bahwa CSL mempergunakan draft perjanjian jual beli saham yang telah disepakati oleh perusahaan daerah Riau ketika bernegosiasi dengan PLN.

Fredi menyesalkan menjelang berakhir beroperasi di Riau, ternyata PT Chevron Pacific Indonesia (Chevron) masih belum puas untuk mengambil keuntungan dari negeri Lancang Kuning.

“Oleh karena itu, kami menuntut management MCTN, bapak Dion Kumboro untuk tidak membayar deviden atau apapun kepada CSL, sampai permasalahan fairness dengan peserta tender dapat diselesaikan, pungkas Fredi.

Baca Juga  Sidang Limbah Chevron, Analisa Labor Menyatakan Sampel Ikan Tercemar B3

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima, masih ada dana CSL yang dipegang oleh MCTN dalam bentuk deviden tahun 2020 dan Management Fee yang harus dibayar oleh MCTN kepada CSL.

Diharapkan agar dana tersebut tetap berada di Indonesia sampai permasalahan jual beli saham MCTN selesai. (nb)

News Feed