oleh

LPPHI Disarankan Lapor KPK dan BPK Soal Potensi Kerugian Negara Akibat HoA CPI dan SKK Migas

PEKANBARU – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources (CERI) Yusri Usman angkat bicara setelah melihat begitu banyaknya bukti-bukti adanya perbuatan melawan hukum oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) sebagai Tergugat 1, SKK Migas Tergugat 2, Kementerian LHK Tergugat 3, dan Dinas LHK Riau Tergugat 4 yang diserahkan Tim Hukum LPPHI sebagai penggugat ke Majelis Hakim PN Pekanbaru, Rabu (2/2/2022).

Karena perbuatan melawan hukum sudah menyangkut potensi merugikan keuangan negara, sarannya, maka LPPHI harus segera melapor ke KPK dan BPK RI, terutama sekali terhadap pelaksanaan audit lingkungan hidup di Blok Rokan yang telah dilakukan oleh tim bentukan KLHK pada Juni 2020.

“Jika hasil audit tidak akurat atau dilakukan secara sembrono, sementara PT CPI sudah dibebaskan dari semua kewajiban sesuai split PSC 15%:85% yang berakibat CPI cukup hanya menyetor sekitar USD 260 juta di escrow account SKK Migas. Angka kewajiban itu didasari hasil audit lingkungan yang patut diragukan keakuratannya,” kata Yusri kepada media siber ini, Kamis (3/2/2022).

Kemudian, lanjut Yusri,  jika dalam pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah B3 TTM yang merupakan warisan Chevron di Blok Rokan ke depan timbul biaya jauh melebihi USD 1,7 miliar atau setara  25 triliun dalam rupiah, tentu menjadi ibarat cilaka dua belas.

Baca Juga  Hari Valentine: Kasus Baru Corona di Riau Tambah 67, 86 Sembuh, 1 Meninggal

“Sementara kewajiban CPI berdasarkan perhitungan tidak akurat dari tim audit lingkungan hanya USD 1,7 miliar lebih. CPI pun telah dibebaskan dari semua kewajiban sesuai HoA (Head of Agreement) itu. Maka kesalahan hasil audit lingkungan ini berpotensi merugikan negara,” ulas Yusri.

Apalagi, kata Yusri, CPI makin besar kepala dan bisa melenggang bebas. Sebab, merasa di atas angin karena Penandatanganan HoA antara CPI dengan SKK Migas pada 28 September 2020 justru diamini dan disaksikan oleh Marinves LBP, Menteri ESDM  Arifin Tasrif dan Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati.

Baca Juga  Update Corona Riau 17 Februari: Tambah 22 Kasus Baru, 108 Sembuh, 3 Meninggal

Makanya dia sangat curiga, mengapa hasil audit lingkungan Blok Rokan tidak diumumkan ke publik? “Seharusnya, setiap warga Riau bisa melihat di website Kementerian LHK. Tetapi jangankan itu, yang saya dengar, Dinas LHK Riau saja tidak disampaikan hasil audit lingkungan itu.”

Padahal, sesuai perintah UU PPLH Nomor 32 tahun 2009 di Pasal 50 Menteri LHK wajib mengumumkan ke publik, karena isi pasal itu sifatnya mandatori alias perintah, tutup Yusri. (nb)

News Feed