JAMBI– Pemprov Jambi melaksanakan rapat koordinasi bersama forkopimda Provinsi Jambi dan lima kepala daerah Kabupaten/kota yang menjadi lokasi Pemungutas Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi, Kamis (29/4/2021) kemarin. Acara tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas pasangan calon yang akan bertarung.
Pj Gubernur Jambi Nur Cahya Murni mengatakan, rakor ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang berjalan dengan baik. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam memilih harus bisa lebih meningkat. ” Validasi data pemilih juga harus dipastikan benar. Termasuk juga mengenai anggaran harus disesuaikan den baik sesuai dengan sistem akuntabilitas,” katanya.
Dia juga menghimbau kepada pasangan calon bersikap bijak, sehingga PSU tidak membuat perpecahan. Apapun nanti hasil dari PSU, bisa untuk membangun Jambi lebih baik.
“Kita juga ingatkan agar pemungutan ulang ini harus memperhatikan protokol kesehatan. Jangan sampai pemungutan ulang ini malah jadi faktor penyebaran baru covid,” tandasnya.
Di bagian lain, setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan beberapa kali dirasionalisasi, akhirnya anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi 27 Mei mendatang ditetapkan sebesar Rp 5,8 Miliar. Nilai itu sudah fix, dan sudah diajukan ke Pemprov Jambi untuk dilakukan revisi anggaran.
“Dari hasil pencermatan kami, maka perkiraan akhir anggaran itu Rp 5,8 M. Itu sudah fix,” kata Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Kamis (29/4). Menurut dia, pada pembahasan awal, diperkirakan kebutuhan anggaran PSU ini senilai Rp 7,5 M. Kemudian, dilakukan pembahasan lagi, dan ada rasionalisasi sehingga didapatkan angka Rp 5,5 M. Barulah setelah pembahasan akhir, angka Rp 5,8 itu didapatkan.
Apnizal mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perubahan dari Rp 5,5 M ke Rp 5,8 M. Seperti, ada beberapa tahapan yang memang ada kegiatannya, namun tidak teranggarkan. Seperti verifikasi dan klarifikasi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pihak KPU harus turun ke lapangan untuk verifikasi dan klarifikasi itu.
“Kemudian ada kegiatan yang memang tidak tercatat, dan tidak teranggarkan. Seperti pencermatan DPT. Kita harus lakukan faktualisasi, untuk memastikan nama DPT itu. Kita Pastikan mereka punya KTP elektronik atau belum. Dicek tanggal cetak EKTP nya. Yang berhak memilih dalam PSU, adalah pemilih yang memenuhi syarat sebelum 9 Desember 2020 lalu,” jelasnya.
Revisi anggaran itu, kata dia, sudah diajukan ke Pemrov Jambi dan sedang diproses. Menurut dia, proses tidak akan memakan waktu lama. Yang anggaran itu bagian dari anggaran yang sudah disediakan untuk Pilkada 9 Desember lalu. “Karena yang dipakai adalah anggaran yang tidak terpakai kemarin. Tidak perlu tanda tangan NPHD baru lagi,”pungkasnya.
Anggaran Rp 5,8 M itu sendiri, digunanakan untuk segala kebutuhan PSU tanpa terkecuali. Termasuk logistik dan honor panitia adhoc.
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan hasil Pilgub Jambi yang diajukan pasangan nomor urut 1 CE-Ratu pada Senin, 22 Maret lalu. Dalam putusannya, MK membatal keputusan KPU Provinsi Jambi tentang hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara pada 19 Desember 2020. Dan memerintahkan KPU Provinsi Jambi melakukan PSU di 88 TPS yang tersebar di 15 Kecamatan 41 Kelurahan/desa dalam 5 kabupaten. Yaitu, Muarojambi, Batanghari, Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Tanjab Timur.
Rinciannya di Muarojambi PSU digelar di 59 TPS yang tersebar di tiga Kacamatan. Yaitu Sungai Gelam, Sungai Bahar dan Jambi Luar Kota (Jaluko). Kemudian di Kerinci 7 TPS yang tersebar di empat kecamatan, yakni Danau Kerinci, Setinjau Laut, Bukit Kerman dan Gunung Raya.
Berikutnya di Kabupaten Batanghari 7 TPS yang tersebar di empat kecamatan, yaitu Bajubang, Mersam, Maro Sebo Ulu, dan Muaro Bulian. Lalu di Kota Sungai Penuh 1 TPS di Kecamatan Koto Baru, dan di Tanjab Timur 14 TPS di tiga kecamatan. Yakni Sadu, Mendahara, dan Dendang.
Data dari KPU Provinsi Jambi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 88 TPS yang akan coblos ulang tersebut sebanyak 29.278 pemilih. Sebaran jumlah pemilih terbanyak di Muarojambi. Yakni 20.372 pemilih. Kemudian di Tanjab Timur 3.963 pemilih, Kerinci 2.543, Batanghari 2.035, dan Kota Sungai Penuh 365 pemilih.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan dari 29.278 DPT di 88 TPS yang menggunakan hak suaranya di Pilgub 9 Desember lalu sebanyak 18.686 orang. Dari total tersebut, jumlah suara sah sebanyak 17. 539 dan suara tak sah 1.142.
Total perolehan suara CE-Ratu di 88 TPS itu sebanyak 6.175. Lalu, Fachrori-Syafril 4.054 suara, dan Haris-Sani 7.310 suara. Sementara itu, total keseluruhan perolehan suara CE-Ratu di Pilgub Jambi lalu 585.203, Fachrori-Syafril 385.388, dan Haris-Sani 596.621.
Dengan dihapusnya perolehan suara di 88 TPS (keputusan MK), suara CE-Ratu jadi 579.028, Fachrori-Syafril 381.334, dan Haris-Sani 589.311. Jadi, menghadapi PSU di 88 TPS nanti, pasangan Haris-Sani masih surplus alias unggul 10.283 Suara dari CE-Ratu. Dari data tersebut, untuk bisa memenangkan pertarungan, kedua pasangan harus lebih cermat mengatur strategi. Terutama CE-Ratu yang masih tertinggal 10 ribu lebih suara.(*/cr1)
Sumber: jambione.com

