oleh

Sidang Limbah Chevron, Legal Standing Penggugat Telah Diakui Undang-Undang

PEKANBARU – Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) dipastikan telah memenuhi aspek legalitas sebagai lembaga berbentuk badan hukum perkumpulan yang bergerak di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Buktinya, LPPHI telah diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui akta pengesahan Nomor AHU- 0010704.AH.01.07 Tahun 2018.

Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk kepada wartawan, Kamis (30/9/2021), menjawab tanggapan Kuasa Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau tentang legal standing LPPHI mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup di PN Pekanbaru.

“LPPHI adalah suatu perkumpulan yang tunduk pada KUHPerdata Buku III Bab IX,  bukan pada UU Nomor 17 Tahun 2013. Jika yang mulia majelis Hakim menganggap LPPHI adalah Ormas sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013, sehingga harus berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2016,’’ sebutnya.

Baca Juga  Update Corona Riau 30 Juli: Tambah 1.667 Kasus Positif, 909 Sembuh, 43 Meninggal

Andaikata pun tunduk pada UU Nomor 17 Tahun 2013, bebernya, tidak ada kewajiban LPPHI harus melapor kepada Kesbangpol. Pasal 9 PP Nomor 58 Tahun 2016 bukan bersifat perintah atau kewajiban atau mutlak, karena kalimatnya berbunyi pengurus Ormas melaporkan keberadaan. Tidak ada tertulis kata harus atau kata wajib.

‘’Jadi, dalil DLHK Riau sebagai Tergugat IV dengan menyebutkan ketentuan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan PP Nomor 58 Tahun 2016 adalah keliru,” jelas Josua.

Baca Juga  Ketum Firdaus dan Sekjen Makali Kumar Pimpin SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri: Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan

Dia menegaskan, perihal Ormas melapor ke Kesbangpol bukan lah merupakan suatu kewajiban.

“Sesuai Pasal 9 PP Nomor 58 Tahun 2017, lapor Kesbangpol bukan mandatory. Bagian penjelasannya juga tidak menjelaskan. Jadi, bukan suatu kewajiban hukum yang mengakibatkan hilangnya keabsahan suatu badan hukum,” sebut Josua lagi.

Tak hanya itu, menurut Josua, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 036/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, yang telah dinyatakan oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru sebagai acuan Majelis Hakim menyidangkan gugatan lingkungan, tidak menyebutkan ada kewajiban bagi organisasi lingkungan harus didaftarkan dan dilaporkan ke Kesbangpol.

Baca Juga  Kenaikan Tarif Dasar Listrik Dipastikan Membuat Industri Fastener Terpuruk

Seperti diberitakan media siber ini, LPPHI telah melayangkan Gugatan Lingkungan Hidup ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan DLHK Riau. Gugatan terdaftar dengan Nomor Register 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr tanggal 6 Juli 2021.

Pada sidang keenam, Kamis (23/9/2021), di PN Pekanbaru, para tergugat telah menyerahkan tanggapan tertulis mereka kepada majelis hakim. Majelis hakim lantas akan membacakan penetapan apakah gugatan LPPHI dapat diterima atau tidak pada sidang selanjutnya, Kamis, 7 Oktober 2021. (nb)

News Feed