oleh

Pengedar Berambut Pirang Ditangkap, 3 Paket Sabu Disita

PEKANBARU – Tim Opsnal Subdit III DitresNarkoba Polda Riau menangkap seorang pengedar Narkoba jenis sabu berinisial ES alias Enri (36) di Jalan Srikandi Gang Peribadi, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Jumat (24/5/2024) malam, sekitar pukul 19.15 WIB.

Dari pria berambut pirang itu, Tim menyita barang bukti 3 paket sabu siap edar, 5 bungkus plastik bening kosong dan 2 sendok sabu.

Petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan digital dan 2 unit handphone Android.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Manang Soebekti mengatakan, tersangka diamankan tanpa perlawanan bersama barang buktinya.

“Bersama tersangka ES kami amankan 3 paket sabu siap edar dan barang bukti lainnya,” ungkap Manang, Jumat (31/5/2024).

ES dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga  Update Corona Riau 27 September: 203 Kasus Baru, 6 Meninggal

Kombes Manang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dan melaporkan jika ada kecurigaan kegiatan Narkoba ke pihak berwajib. (dad)

News Feed