oleh

Lahan Duta Palma 37 Ribu Hektare Kerugian Negara Rp104 Triliun, Bandingkan Surya Dumai 75 Ribu Hektare!

PEKANBARU – Lahan PT Duta Palma Group (DPG) yang disita Negara melalui Kejaksaan Agung seluas 37.095 hektare dengan lima perusahaan mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp104,1 triliun.

Dugaan kerugian negara ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah kasus korupsi di Indonesia. Bandingkan dengan lahan PT Surya Dumai Group/First Resources di Riau seluas 75 ribu hektare dengan 20 perusahaan.

Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Supardi SH MH dan jajaran melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan lahan sawit ilegal seluas lebih kurang 75.000 hektare  milik PT SDG/First Resources di Riau.

Menurutnya, kasus Duta Palma seluas 37.095 hektare, uang negara berhasil diselamatkan sekitar Rp600 miliar per bulan. “Bagaimana dengan 75.000 hektare kebun sawit diduga ilegal milik PT SDG/First Resources?” sebut Sunardi.

Baca Juga  Unjuk Rasa, AMPB Desak Kajati Riau Periksa SF Hariyanto Atas Dugaan Suap Proyek PUPR

Bahkan, bebernya, ratusan hektare kebun sawit milik PT SDG adalah ilegal karena diduga berada dalam kawasan Cagar Biosfer. “Terhadap kebun diduga ilegal tersebut, LSM Perisai telah mengantongi sejumlah bukti konkret,” pungkasnya.

Sementara dari informasi terkini yang diperoleh di lapangan, kasus HGU perizinan PT SDG/First Resources diduga tidak prosedural ini, bakal didemo lagi oleh mahasiswa dan pemuda seperti aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (14/9/2022) lalu. (nb)

News Feed