oleh

DLHK Bentuk UPT TPA dan UPT Retribusi Sampah

PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, segera membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dan UPT Retribusi Pelayanan Persampahan.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru, Azhar mengatakan saat ini pembentukan dua UPT itu masih tahap pengkajian sehingga sesuai dengan indikator yang ditetapkan.

“Karena sesuai perintah walikota, perlu dilakukan pengkajian-pengkajian indikator-indikator menujuh ke arah itu,” ujarnya, usai rapat pembentukan UPT TPA Sampah dan UPT Retribusi Sampah yang dipimpin Plt Asisten III Masykur Tarmizi, bertempat di ruang rapat Staf Ahli lantai 5 komplek perkantoran terpadu walikota di Tenayan Raya, Selasa (23/2/2021).

Dinas LHK, sebut dia, diberi waktu dua pekan untuk pemaparan jelang pembentukan kedua UPT tersebut.

Baca Juga  Tingkatkan Kinerja Jajaran DLHK dengan Konsolidasi Internal

“Tentu ada persiapan-persiapan dan sebagainya, itu yang sedang kita persiapkan,” ucap Azhar yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfotiksan Kota Pekanbaru ini, seperti dilansir dari pekanbaru.go.id.

Sesuai arahan Walikota Pekanbaru, D.R. H. Firdaus, S.T., M.T, lanjut Azhar, pengkajian mesti dilakukan dengan teliti sehingga pembentukan kedua UPT dimaksud dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan.

Baca Juga  Pemko Putuskan Pengelolaan Sampah Harus Dilelang

“Sehingga pembentukan kedua UPT ini tidak menimbulkan persoalan baru, tapi bagaimana bisa menyelesaikan persoalan yang ada. Itu yang diharapkan pimpinan (walikota),” tutupnya.

Lebih jauh disampaikan Azhar, rapat pembentukan dua UPT itu turut dibadiri Inspektorat, Bappeda, BKPSDM, BPKAD, PUPR, Bagian Organisasi, Bagian Hukum dan sejumlah camat. (*/cr1)

News Feed