oleh

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Pengunjung Cafe di Pekanbaru

PEKANBARU – Polsek Bukit Raya berhasil menciduk Ade Liwarman alias Ade (38), pelaku penikaman terhadap seorang pengunjung Cafe Yofi Wily di Jalan Garuda Ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (25/5/2024).

Pelaku diringkus beberapa jam kemudian usai menusuk korbannya, Yonda Saputra (32), warga Jalan Sei Duku, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil membenarkan penangkapan pelaku penusukan itu.

Baca Juga  Sidang Pembobolan Dana Nasabah BJB, Saksi Mengaku Diperintah Atasan Isi Cek

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna di lakukan penyidikan lanjut,” ujar AKP Syanil, Ahad (26/5/2024).

Pengunjung berinisial YS menjadi korban penusukan yang dilakukan pelaku pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.30 WIB.

“Saat itu korban bersama temannya sedang berada di Cafe Yofi Wily, korban sedang bernyanyi-nyanyi. Tiba-tiba tidak tahu sebabnya, datang pelaku langsung meninju meja di dalam cafe sambil marah-marah dan kemudian keluar,” kata AKP Syafnil.

Baca Juga  Hadir di Konsolidasi PBB, Muzani: Elite Politik Harus Pertontonkan Persatuan dan Kebersamaan

Kemudian, lanjut AKP Syafnil, setelah marah-marah tersebut, pelaku menuju ke rumahnya dan mengambil sebuah pisau dapur.

“Pelaku kembali ke cafe dan tiba-tiba menusukkan pisau dapur yang dibawanya ke arah belakang korban. Tusukan tersebut mengenai bagian pundak kiri korban hingga luka berdarah,” ungkap AKP Syafnil.

Tak lama usia kejadian, piket Opsnal Polsek Bukit Raya yang menerima laporan adanya korban penusukan di Cafe Yofi, langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku berikut barang bukti sebelah pisau dapur.

Baca Juga  Sekda Jamil Pimpin Pelantikan 32 Pejabat Eselon III dan IV Pekanbaru

Kepada petugas, pelaku melakukan penikaman karena kesal dan tidak senang dengan keberadaan Cafe Yofi tersebut yang sering dijadikan tempat minum tuak dan nyanyi hingga larut malam.

“Pelaku merasa kesal dan terganggu dengan keberadaan cafe tersebut,” kata AKP Syafnil.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP. (dad)

News Feed