oleh

Polda Riau Tangkap Pengedar Narkoba di Kampar, Awalnya Gondrong Masuk Sel Langsung Botak

PEKANBARU – Polda Riau menangkap seorang pria berinisial Kat alias Gondrong (41), yang diduga sebagai pelaku pengedar Narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kelurahan Bukit Kratai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Ahad (2/6/2024) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

“Tersangka kami tangkap atas bantuan informasi dari warga, hal tersebut menunjukkan komitmen kami memberantas peredaran narkoba,” ujar DiresNarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti, Senin (3/6/2024).

Kombes Manang mengaku mendapatkan informasi dari warga bahwa rumah tersangka Gondrong diduga kerap kali dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit II DitresNarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dengan cara mapping dan survilence di seputaran lokasi yang dimaksud.

“Saat penggeledahan yang disaksikan warga, kami menemukan 1 buah dompet merk Louis Vilyon warna coklat berisikan, 1 bungkus yang di dalamnya berisikan 7 paket sedang, dan 2 paket kecil sabu seberat 38.3 gram, 1 plastik bening berisikan pil ekstasi merek Lion kuning, uang tunai Rp14 juta dan 2 unit handphone android,” kata Manang.

Baca Juga  Buat dan Edarkan Pil Ekstasi Palsu, Polda Riau Amankan Tiga Pelaku

Berdasarkan pengakuan tersangka, Narkoba jenis sabu itu didapatkan dari seseorang bernama Lelek (DPO), dengan cara sistem kerja, di mana hasil penjualan narkotika tersebut langsung disetor dengan sistem transfer.

“Dengan kerjasama tersebut pelaku mendapat keuntungan Rp5 – 10 juta di tiap penjualannya,” ungkap Manang.

Manang mengatakan, saat ini tersangka Gondrong sudah ditahan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Juga  Polda Riau Luncurkan ETLE Secara Virtual

Setelah diamankan, tersangka Kat yang sebelumnya gondrong pun kini telah menjadi botak karena rambutnya dibotakin oleh petugas. (dad)

News Feed