oleh

Alhamdulillah! Kemenkum HAM RI Tegaskan Motif Batik yang Diklaim Pengusaha Bandung Milik Riau

PEKANBARU –Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI menyatakan motif batik yang diklaim pengusaha asal Bandung, adalah milik komunal masyarakat Riau.

“Alhamdulillah, kita sudah memegang surat dari Direktur Hak Cipta dan Desain Industri yang menegaskan motif-motif yang selama ini diklaim secara individu, merupakan milik komunal atau milik masyarakat Riau,’’ ujar Topan Meiza Romadhon SH, MH, Selasa (13/4/2021).

Topan Meiza Romadhon, merupakan kuasa hukum Ibu ES, 60 tahun, dalam  kasus hak cipta yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau, berdasarkan aduan pengusaha asal Bandung, Jawa Barat.

Berita Terkait: https://riau.siberindo.co/23/03/2021/lamr-dekranasda-dan-pwi-protes-batik-motif-melayu-riau-dipatenkan-pengusaha-jawa-barat/

Poin pertama surat DJKI menyebutkan motif-motif batik khas Melayu Riau telah lama dipergunakan oleh masyarakat adat Riau turun temurun, termasuk dalam klasifikasi ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara, dan negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional.

Baca Juga  Muzani soal Serangan di Debat: Lawan Sadar Potensi Prabowo Menang Satu Putaran

‘’Hal ini sesuai dengan pasal 38 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,” terang Topan, sambil memperlihatkan surat dari Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum HAM RI, tertanggal 7 April 2021.

Saat Topan ke Jakarta mengambil surat, di Pekanbaru sedang berjalan pendampingan terhadap keluarga ES, korban dugaan pemerasan oleh BC, kuasa pelapor pengusaha garmen asal Bandung yang berprofesi sebagai distributor kain batik Riau, dengan motif sama yang diedarkan ES. (zon/riausatu.com)

News Feed